Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan pembahasan soal Revisi terhadap Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Perpres 6/2019) masih belum bisa diselesaikan.
Belum selesai, masih dibahas, ucap Laode kepada Hukumonline.
Laode menjelaskan fokus revisi yang saat ini masih dalam pembahasan adalah mengenai pihak pengoperasi pipa jaringan gas (Jargas) kota. Alternatif pengelola operasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rencana revisi Perpres 6/2019 diperlukan sebagai langkah memasifkan proyek dan memastikan akses masyarakat mendapatkan gas.















