Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) telah memasuki tahap finalisasi dan sudah hampir selesai. Saat ini, naskah revisi Perpres sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Kepada Hukumonline, Ketua Tim Penerapan dan Percepatan ISPO (TP2 ISPO) Rismansyah Danasaputra mengungkapkan terdapat sejumlah perubahan dalam revisi Perpres 44/2020. Di antaranya ketentuan persyaratan ISPO, aturan mengenai perusahaan sawit, pembiayaan selama proses sertifikasi dan penyediaan sistem pengawasan internal (ICS).