Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), terdapat tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Sebelum kewajiban ini berlaku, pemerintah telah mengimbau pelaku usaha, khususnya yang bergerak di tiga kelompok itu, untuk mengurus sertifikat halal.
Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mengkaji revisi PP 39/2021 tersebut. Salah satu poin yang dibahas adalah sertifikat halal akan berlaku seumur hidup. "Agar pelaku usaha itu tidak disibukkan dengan perpanjangan izin. Karena perpanjangan izin juga membutuhkan pengeluaran bagi pelaku usaha, jadi untuk meringankan atau tidak terlalu membebani pelaku usaha, maka diputuskan berlaku seumur hidup," kata Sekretaris BPJPH, E. A. Chuzaeimi Abidin kepada hukumonline.com.
Sementara itu, sertifikat halal saat ini berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali ada perubahan komposisi bahan. Meski demikian, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk tanpa menambahkan pembentukan badan atau komite baru dalam revisi PP 39/2021 ini















