Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan aturan penerapan skema take and pay proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Perpres 109/2025). Penyesuaian ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap keberlanjutan operasional dan pendanaan proyek.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Vinda Damayanti Amansyah mengatakan, perubahan skema masih dibahas, terutama terkait konsekuensi bagi badan usaha yang tidak mampu memenuhi target kinerja. Jadi kan sekarang ini kan masalahnya dengan take or pay ini kalau Badan Usaha Penyedia (BUP)-nya itu tidak sanggup tidak mencapai target gitu ya, maka dia harus bayar denda karena itu bahkan mungkin akan dialihkan. Maka ini masih bahan diskusilah kita, masih proses, kata Vinda.















