Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) mengusulkan pengaturan mengenai tanggung jawab mutlak (Strict Liability) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU PK) Perubahan terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).
Ketua BK DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan perlunya ketentuan strict liability untuk menjamin konsumen dapat mengajukan tuntutan akibat cacat produk tanpa harus membuktikan kesalahan (no fault liability), ketimbang basis fault based liability yang saat ini diterapkan.
Sepanjang rezimnya itu adalah fault based liability sifatnya subjektif. Itu tidak mudah bagi konsumen untuk membuktikan hal-hal yang subjektif, ucap Inosentius kepada Hukumonline.















