Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Beleid tersebut akan menyesuaikan besaran tarif PNBP di sektor transportasi, khususnya pada bidang angkutan udara, laut, darat, dan perkeretaapian.
Harmonisasi juga menyepakati penghapusan sejumlah jenis layanan yang kewenangannya telah dialihkan kepada badan lain. Salah satunya layanan navigasi penerbangan yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PP 77/2012), kata Unan Pribad, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (DJPP III) kepada Hukumonline.















