Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh PP No. 30 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai PP 55/2012). Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mencakup pengaturan mengenai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) hingga Muatan Sumbu Terberat (MST), terkait implementasi Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Dari Kemenhub pastinya nanti terkait dengan ada JBI, berat yang diizinkan, terkait dengan itu. Kemudian ada MST, sekalian perbaikan dari PP 55/2012," kata Yani kepada Hukumonline.















