Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Bahlil Lahadalia meyakini organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) maupun organisasi keagamaan mampu mengelola proyek pertambangan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi yaitu dikelola profesional dan menggandeng pihak kontraktor.
Bahlil mengakui telah mengusulkan agar ormas keagamaan dapat mengelola proyek pertambangan melalui pemberian izin usaha pertambangan (“IUP”). Alasannya, ormas keagamaan banyak berkontribusi bagi bangsa dan negara sejak Indonesia belum merdeka sehingga sudah saatnya pemerintah memberi perhatian kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, ormas keagamaan dapat bekerjasama dengan pihak kontraktor maupun perusahaan pertambangan profesional dalam mengelola IUP. Usulan pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).