Kegiatan usaha berkaitan dengan emas (bullion services) makin dikenal di Indonesia seiring lahirnya Undang Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). Pasal 130 UU P2SK menyebutkan kegiatan usaha bullion (bullion services) berbentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan (“LJK”) yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hukumonline dari keterangan seorang pejabat LJK bullion services terungkap bahwa OJK tengah merumuskan peraturan mengenai bullion services yang mengakomodir masuknya investasi asing di dalam bisnis bullion services. Alasannya pemerintah sedang gencar-gencarnya memacu peningkatan penanaman modal asing (“PMA”) di berbagai sektor termasuk sektor jasa keuangan.