Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR memboyong Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi usul insiatif DPR. Beleid ini memasukkan sejumlah norma baru dalam aspek pengawasan penyiaran konvensional, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI) pada konten audio/visual hingga pelaku aktivitas live broadcasting di media sosial maupun platform digital.
"Karakter pelaku di ruang digital sebagian besar merupakan individu atau content creator, bukan badan hukum sebagaimana lembaga penyiaran konvensional. Aspek pertanggungjawaban hukum tersebut tentu memerlukan kriteria dan mekanisme penindakan yang sama sekali berbeda," ungkap Bane Raja Manalu, Anggota Baleg DPR RI kepada Hukumonline.















