Pemerintah sedang melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan (RPermenkeu Subsidi Perumahan). Beleid tersebut akan mengantikan Permenkeu No. 32/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 10/PMK.02/2020 Tahun 2020 (secara bersama-sama disebut sebagai Permenkeu 32/2016).
Secara substansi, pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit program perumahan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau, kata Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kepada Hukumonline.















