Hakim Gunakan Krisis Ekonomi Global Sebagai Dasar Kurangi Kewajiban Tergugat
Lantaran didera krisis ekonomi global, majelis hakim memutuskan Djakarta Lloyd boleh membayar surat pengakuan utang kepada PT Globex Indonesia hanya Rp12 miliar. Padahal utang Djakarta Lloyd berjumlah Rp44,5 miliar.
•Mon/IHW