Utama

Pasal Penghasutan Kembali Diusulkan Menjadi Delik Materil

Dua ahli yang dihadirkan Rizal Ramli di sidang MK mengusulkan agar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dijerat kepada Rizal diiubah menjadi delik materil. Artinya, tindakan penghasutan harus berdampak pada tidak pidana lain seperti kerusuhan.
Ali

Membidik Tanggung Jawab Hukum Pemerintah

Jika terbukti lalai, pemerintah dan pengelola Situ Gintung bisa dimintai tanggung jawab secara pidana. Secara perdata, masyarakat korban bisa mengajukan class action.
IHW

Hakim (Kembali) Kabulkan Eksepsi Freeport

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan eksepsi PT Freeport Indonesia yang digugat bekas mitra kerjanya, PT Putra Perkasa Inti Mulya. Perkara ini disidang hampir setahun lamanya.
Sut

Isu Perburuhan Kurang Populer bagi Partai Politik

Parpol dan serikat buruh mesti membangun komunikasi politik yang lebih sehat dan konkrit untuk mensejahterakan kehidupan buruh.
CR-3

LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel

Transparansi dan komitmen dari para caleg dan parpol untuk membeberkan kekayaan dan pendanaannya masih sangat minim. Regulasi yang ada pun tak memungkinkan hal ini dilakukan. Padahal, komitmen dan keterbukaan bisa jadi nilai lebih bagi caleg.
CR-4

MA Serukan Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan

Para hakim di tingkat pertama dan banding disarankan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya, karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah tidak mendukung lagi.
Ali/Nov

Hakim Gunakan Krisis Ekonomi Global Sebagai Dasar Kurangi Kewajiban Tergugat

Lantaran didera krisis ekonomi global, majelis hakim memutuskan Djakarta Lloyd boleh membayar surat pengakuan utang kepada PT Globex Indonesia hanya Rp12 miliar. Padahal utang Djakarta Lloyd berjumlah Rp44,5 miliar.
Mon/IHW

Gugum, Asep dan Nasib Perkawinan Penghayat Kepercayaan

Segudang masalah hukum akan muncul di kemudian hari bila perkawinan adat atau penghayat kepercayaan tidak didaftarkan, kecuali memang penghayat tidak terlalu berurusan dengan negara.
Mys

Kerancuan Aturan Pidana Bagi Pengguna Fasilitas Negara

UU Pemilu Legislatif tak mengkategorikan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara sebagai tindak pidana. Namun ada pasal yang memberikan ancaman sanksi pidana kepada pelanggarnya. Kekeliruan fatal pembuat Undang-Undang?
CR-4/Fat/IHW

Merajut Kembali KUH Perdata (2)

Panitia Penyusun diketahui sudah merampungkan Buku I. Masih tetap membahas tentang orang. Sistematika penulisan tidak banyak berubah. Buku lain menyusul setelah sosialisasi Buku I.
Mon/Mys