Mantan Hakim Agung Ini Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp25,9 Miliar
Dalam dakwaan gratifikasi, Gazalba dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan TPPU, Gazalba dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
•Agus Sahbani