Vista Bella Berdamai Dengan Menteri Keuangan
Utama

Vista Bella Berdamai Dengan Menteri Keuangan

Lantaran tidak ingin kasusnya berlarut-larut, Vista Bella akhirnya berdamai dengan Menteri Keuangan. Keduanya sepakat untuk membatalkan perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional dengan BPPN.

Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Vista Bella Berdamai Dengan Menteri Keuangan
Hukumonline

 

Ide pembatalan itu datang setelah KPK memfasilitasi pertemuan antara Vista Bella dan Menkeu. Dari hasil pemeriksaan KPK, kata Rahmat, Vista Bella terbukti secara sah sebagai pemilik piutang Timor. Buktinya, Vista Bella mengantongi seluruh dokumen asli, antara lain sertifikat hak tagih, personal guarantee (jaminan pribadi) dan corporate guarantee (jaminan perusahaan).

 

Setelah perdamaian, seluruh dokumen perjanjian itu akan diserahkan ke Menkeu. Dengan begitu, Menkeu punya amunisi untuk mencairkan uang Timor sebesar Rp1,2 triliun yang ditahan di PT Bank Mandiri Tbk. Secara legal dia sangat terlindungi dan bisa menagih ke Timor, jelas Rahmat. 

 

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat teguran (aanmaning) ke Menkeu lantaran menahan uang Timor. Padahal Mahkamah Agung telah menyatakan Timor sebagai pemilik rekening giro dan deposito di Bank Mandiri. Dalam putusannya 22 Agustus lalu, majelis kasasi yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung menyatakan perbuatan Bank Mandiri dan Menkeu menahan rekening Timor tersebut melawan hukum.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan Indra Surya mengaku belum mengetahui isi perdamaian tersebut. Belum ada laporan ke saya, katanya. Soal kemudahan pencairan uang Timor pasca-mediasi tersebut, Indra menyatakan hal itu bukan kabar baik. Pasalnya, kata dia, piutang yang disengketakan itu memang hak Menkeu. Kalau pun itu terjadi, merekalah (Vista Bella) yang berbahagia. Toh mereka yang terbebas dari macam-macam. Bagi pemerintah itu memang haknya," ujar Indra.

 

Rahmat mengakui dengan pembatalan itu Vista Bella akan terbebas dari lilitan kasus. Soal uang yang digelontorkan Vista Bella untuk membeli piutang, Rahmat menerangkan Menkeu sepakat untuk memberikan kompensasi. Hanya, ia tidak bersedia menyebut jumlahnya. Pokoknya ada, katanya.

 

Gugatan Menkeu Batal

Menurut Rahmat, kesepakatan pembatalan itu juga membuktikan perjanjian antara Vista Bella dan BPPN sah. Dengan demikian dugaan Timor terafiliasi dengan Vista Bella terbantahkan. Gugatan Menkeu otomatis juga batal. Pasalnya, dalam gugatannya, Menkeu menuntut pembatalan perjanjian itu. Kalau perjanjian dibatalkan, apa lagi objek gugatannya? kata Rahmat.

 

Sekedar mengingatkan, Menkeu melalui Jaksa Pengacara Negara melayangkan gugatan bulan Mei 2008 lalu. Vista Bella dianggap melanggar Peraturan Komite Kebijakan Sektor Keuangan No. Kep 03/K.KKSK/11/2000 tanggal 10 November 2002. Vista Bella juga dituding melanggar Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III BPPN tanggal 31 Januari 2003. Proses persidangan gugatan Menkeu kepada Vista Bella kini memasuki tahap pembuktian.

 

Dalam gugatannya, Menkeu menggugat Vista Bella (Tergugat I), PT Mandala Buana Bakti (Tergugat II), PT Humpuss (Tergugat III), PT Timor Putra Nasional (Tergugat IV) dan Tommy Soeharto (Tergugat V). Satu perusahaan asing, Amazones Finance Limited, juga dibidik sebagai Turut Tergugat. 

 

Kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, menyatakan seharusnya sikap Vista Bella konsisten dalam menanggapi gugatan Menkeu. Masa yang satu damai, yang satu tidak, ujarnya.

Gugatan PT Vista Bella Pratama ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujung damai. Setelah dua kali melakukan mediasi, Vista Bella bersedia membatalkan perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hak tagih atas utang Timor pun kembali ke Menkeu.

 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vista Bella, Rahmat Indra, usai pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/11). Rencananya, Kamis (27/11), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan penetapan perdamaian kedua belah pihak.

 

Hakim mediator, Panji Widagdo, membenarkan adanya kesepakatan perdamian tersebut. Cuma saya lupa poin perdamaiannya, ujarnya saat ditemui di pengadilan. Panji menyatakan kedua belah pihak sudah menyodorkan draft kesepakatan perdamaian kepadanya.

 

Rahmat menerangkan perdamaian dipilih lantaran Vista Bella terus merugi sejak membeli piutang Timor. Vista Bella tidak bisa melakukan penagihan piutang lantaran terus terlilit kasus. Belum lagi pemeriksaan-pemeriksaan mulai di Kejaksaan Agung sampai Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya.

 

Dalam perjanjian jual beli piutang yang dibuat pada 15 April 2003 itu disebutkan jumlah piutang Timor sebesar Rp4,045 triliun. Piutang itu dibeli seharga Rp444,558 miliar. Namun, pada akhir Agustus lalu Menkeu mencairkan jaminan atas piutang itu sebesar Rp1,225 triliun. Sementara, dugaan Menkeu bahwa Vista Bella terafiliasi dengan Timor belum terbukti. Inilah yang membuat Vista Bella meradang hingga melayangkan gugatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: