Urip Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Utama

Urip Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor terhadap Urip Tri Gunawan. Hukuman Urip tetap 20 tahun penjara. Bahkan hakim ad hoc, dalam dissenting opinion, menyatakan Urip dihukum seumur hidup.

Mon
Bacaan 2 Menit
Urip Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Hukuman penjara dan denda tersebut sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Teguh Hariyanto. Yang berbeda adalah hukuman pengganti denda (subsidair). Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kurungan lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi, yakni satu tahun.

 

Hukuman kurungan itu keliru, kata Madya Suhardja saat dihubungi melalui telepon, Jumat (28/11). Ia menerangkan dalam KUHP ditentukan hukuman kurungan maksimal enam bulan. Berhubung Urip penegak hukum maka hukumannya diperberat sepertiganya menjadi delapan bulan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Urip terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Hukuman dijatuhkan lantaran Urip terbukti menerima uang dari Artalyta Suryani sebesar As$660 ribu.

 

Urip terbukti dengan sengaja bekerjasama dengan Artalyta Suryani mengarahkan agar Sjamsul Nursalim eks-pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung. Urip dan Artalyta lantas membuat surat pemberitahuan bahwa Sjamsul tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang dirawat di Singapura. Artinya, urai majelis, terdakwa terbukti telah melakukan perlindungan terhadap Sjamsul atas kasus BLBI. Terdakwa tidak hanya membocorkan rahasia negara kepada Artalyta tapi juga melindungi Sjamsul Nursalim. Selain itu, Urip terbukti menerima uang dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf sekitar Rp1 miliar melalui pengacaranya.

 

Seumur Hidup

Selain memperkuat dan mengambil pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim menambah pertimbangan hukumnya. Dua hakim ad hoc, Abdurrahman Hasan dan Surya Jaya, memberikan pendapat berbeda (dissensting opinion) tentang hukuman penjara. Keduanya berpendapat, Urip seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

   

Surya Jaya menerangkan, hukuman Urip harus diperberat lantaran penerimaan uang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II yang diselewengkan Sjamsul Nursalim. Perbuatan Urip justru mengorbankan kepentingan negara yang lebih besar, ujarnya.

 

Sjamsul waktu itu menerima BLBI sebesar Rp28,4 triliun untuk menyehatkan BDNI yang kini telah dilikuidasi. Dari hasil pemaparan kasus (ekspos) BLBI II, Urip dan timnya menemukan Sjamsul Nursalim masih berutang ke negara sebesar Rp4,7 triliun. Salah satu tim jaksa penyelidik BLBI II, Hendro Dewanto menerangkan, utang itu dihitung dari selisih antara jumlah aset saat penutupan BDNI dengan hasil pengalihan hak (cessie) aset milik Sjamsul. Meski ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, Kejaksaan Agung malah merekomendasikan agar Menteri Keuangan melakukan penagihan melalui gugatan perdata.

 

Surya Jaya berpendapat seharusnya Kejaksaan Agung bisa melakukan penagihan langsung. Tidak perlu lewat Menkeu, ujarnya. Alasannya, Kejaksaan Agung mempunyai otoritas untuk itu melalui Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut dia, jika diserahkan kepada Menkeu justru penagihan akan lebih sulit. Pasalnya, berkas BLBI II sudah hilang. Makanya Surya menilai hal itu ada kaitannya dengan penerimaan uang dari Artalyta ke Urip. Saya melihat hasil rekomendasi itu seperti cek kosong, ujarnya.

 

Faktor lain, kata Surya Jaya, adalah Urip merupakan jaksa yang notabene penegak hukum. Ia menyatakan Urip seharusnya memberikan teladan untuk aparat hukum lain. Menurutnya, tindakan Urip sangat merusak nama baik institusi Kejaksaan. Sangat disayangkan, karena itu hukumannya harus diperberat, kata Surya.

 

Menanggapi putusan tersebut, Albab Setiawan menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Urip untuk mengambil sikap. Kemungkinan akan kasasi, semoga dewi keadilan akan berpihak pada Urip, ujar pengacara Urip ini. Hukuman 20 tahun penjara, kata Albab, terlalu berat. Apalagi, lihat dari preseden putusan korupsi, tidak ada yang mendapat hukuman setinggi Urip.

 

Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi, Sardjono Turin, menyatakan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sardjono menyatakan jaksa siap mengajukan kontra memori kasasi jika Urip mengajukan kasasi.  

Harapan jaksa Urip Tri Gunawan mendapat hukuman yang sama dengan Artalyta Suryani kandas. Mantan Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi Kejaksaan Agung itu harus tetap menjalani hidupnya di penjara selama 20 tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan pengacaranya, Albab Setiawan, September lalu.

 

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsidair delapan bulan kurungan. Putusan itu dibacakan Kamis (27/11) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Miswari dan beranggotakan Abdurrahman Hasan, Surya Jaya, As'adi Al Makruf serta Madya Suhardja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: