Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya
Terbaru

Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya

Upaya preventif adalah upaya mencegah pelanggaran hukum. Sementara itu, upaya represif adalah upaya memulihkan gangguan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya
Hukumonline

Salah satu fungsi hukum sebagaimana dikemukakan Soerjono Soekanto adalah hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial, yang mana merupakan fungsi yang telah direncanakan dan bersifat memaksa agar anggota masyarakat untuk mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku. Lebih lanjut, bentuk pengendalian sosial ini diklasifikasikan menjadi dua, yakni upaya preventif dan upaya represif. Berikut penjelasan upaya preventif serta represif dan contohnya.

Upaya Preventif

Secara etimologi, preventif berasal dari bahasa latin pravenire yang artinya ‘antisipasi’ atau mencegah terjadinya sesuatu. Singkatnya, upaya preventif adalah upaya pengendalian sosial dengan bentuk pencegahan terhadap adanya gangguan.

Baca juga:

Nurdjana dalam Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi menerangkan bahwa tindakan atau upaya preventif adalah tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran norma-norma yang berlaku, yaitu dengan mengusahakan agar faktor niat dan kesempatan tidak bertemu sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara, aman, dan terkendali.

Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang termasuk upaya preventif adalah segala yang diupayakan untuk mencegah suatu hal terjadi. Dalam konteks hukum, upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum. Beberapa contoh dari upaya preventif yang umumnya dilakukan dalam penegakan hukum, antara lain:

  • Penyuluhan bahaya narkoba
  • Imbauan akan suatu kasus tertentu
  • Anjuran dari pemerintah, instansi, atau pihak berwenang
  • Larangan dan sanksi sebagaimana dimuat dalam perundang-undangan

Upaya Represif

KBBI mengartikan upaya represif merupakan upaya bersifat represi (menekan, mengekang, menahan, atau menindas; dan bersifat menyembuhkan. Jika diartikan secara sederhana, upaya represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan.

Segala tindakan yang dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan adalah bentuk represif. Hal ini sebagaimana dikemukakan Nurdjana (2009) yang menerangkan bahwa yang termasuk upaya represif adalah rangkaian upaya atau tindakan yang dimulai dari penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, dan penyerahan penuntut umum untuk dihadapkan ke sidang pengadilan.

Mengenai upaya represif lebih lanjut, Sartono Kartodirdjo dalam Masyarakat dan Kelompok Sosial mengklasifikasikan jenis-jenis tindakan represif yang mana terbagi atas:

  1. Tindakan pribadi, contohnya wejangan atau teguran dari tokoh masyarakat kepada pelanggar hukum.
  2. Tindakan institusional, contohnya pengawasan dari institusi atau lembaga.
  3. Tindakan resmi, yakni tindakan yang dilakukan oleh lembaga resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Tindakan Tidak Resmi, bentuk tindakan pengendalian yang dilakukan tanpa peraturan dan sanksi yang jelas, contohnya adalah sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat setempat.

Perbedaan Upaya Preventif dan Upaya Represif

Pada dasarnya, yang menjadi perbedaan upaya preventif dan upaya represif adalah tujuan dari upayanya dan instrumen yang digunakan.

Upaya preventif bertujuan untuk mencegah, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keadaan sebelum pelanggaran dilakukan.

Selain itu, dalam upaya preventif, instrumen yang digunakan adalah aturan. Dalam upaya represif, instrumen yang digunakan adalah sanksi atau hukuman.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait