Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik
Kolom

Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik

Bisa menyebabkan Indikasi Geografis ditolak bahkan dihapus dari daftar di DJKI.

Bacaan 3 Menit

Proses Pendaftaran IG

Proses pendaftaran IG diajukan lewat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran IG terbatas pada dua pihak. Pertama adalah lembaga/organisasi yang mewakili masyarakat di kawasan tertentu yang mengusahakan barang/produk—seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kedua adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Selanjutnya DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran. Permohonan pendaftaran IG yang dokumennya lengkap akan dilanjutkan dengan publikasi IG sesuai pengajuan selama dua bulan.

Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran IG selama masa publikasi. Keberatan ini bisa secara tertulis kepada DJKI yang disertai alasan dan bukti yang cukup bahwa IG yang dimohonkan pendaftaran tidak dapat didaftarkan.

Keberatan dari pihak ketiga ini diteruskan kepada pemohon. Ada waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan untuk pemohon mengajukan sanggahan. Proses pemeriksaan substantif baru dilakukan—dengan durasi paling lama 150 hari—setelah melewati masa publikasi. Apabila tidak terdapat usulan penolakan, maka permohonan IG akan didaftar lalu sertifikat IG diterbitkan.

Dokumen Terpenting

Pemohon IG wajib untuk melampirkan Dokumen Deskripsi IG. Mengacu pada Pasal 1 Angka 11 UU Merek dan IG, definisi Dokumen Deskripsi IG adalah “suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya”.

Jelas bahwa Dokumen Deskripsi IG menjadi dokumen terpenting dalam proses pendaftaran IG. Dokumen ini yang memuat uraian mengenai reputasi, kualitas, dan karakteristik produk/barang yang akan didaftarkan sebagai IG.

Uraian mengenai karakteristik dan kualitas dapat berisi mengenai ciri, karakter, dan keunggulan produk/barang yang dimohonkan pendaftaran IG. Apabila mungkin, barang/produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi (Standar Nasional Indonesia/SNI). Tujuannya untuk memperkuat uraian mengenai karakteristik dan kualitas.

Tags:

Berita Terkait