TPPU Wawan Tidak Terbukti, Bagaimana Aturan Predicate Crime Pencucian Uang?
Berita

TPPU Wawan Tidak Terbukti, Bagaimana Aturan Predicate Crime Pencucian Uang?

MK memutuskan tidak harus ada predicate crime dalam TPPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Mahkamah memandang TPPU memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. Apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang.

“Pasal 76 ayat (1), menurut Mahkamah penuntut umum merupakan satu kesatuan, apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI atau di KPK adalah sama,” lanjutnya.

Terkait Pasal 77 UU TPPU mengenai pembalikan beban pembuktian –sering disebut pembuktian terbalik-- oleh pihak terdakwa, menurut Mahkamah, apabila terdakwa beriktikad baik demi kepastian hukum tidaklah sulit baginya untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana. Sebaliknya, penuntut umum akan kesulitan membuktikannya, padahal aroma tindak pidananya sangat terasa.

“Pasal 95 UU TPPU menurut pemohon bukan kewenangan KPK menyidik dan menuntut TPPU, menurut Mahkamah kasus konkrit instansi mana yang berwenang bukanlah objek yang dapat dimohonkan pengujian,” tutur Suhartoyo.

Meskipun dalam putusan terdapat dissenting opinion dari hakim Awanto dan Maria Farida Indrati. Keduanya, berpandangan membuktikan TPPU seperti dimaksud Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU selalu dengan adanya tindak pidana asal yang hasilnya dijadikan objek TPPU. Frasa patut diduga dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU selain sulit diukur, juga membebankan warga negara agar patut diduganya, suatu harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana.

“Yang bersangkutan bisa saja tidak tahu adanya tindak pidana tersebut atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hal tersebut bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutur Aswanto.

Menurutnya, apabila seseorang didakwa dengan TPPU tidak didasari telah terjadi dan terbuktinya adalah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang termuat dalam Penjelasan Umum KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. “Dengan demikian, seharusnya permohonan pemohon yang berkaitan dengan keharusan adanya putusan tindak pidana asal sebelum memproses TPPU dikabulkan,” kata Aswanto.

 

Tags:

Berita Terkait