TPDI Minta KPK Selidiki Sejumlah Pengurus PDIP
Berita

TPDI Minta KPK Selidiki Sejumlah Pengurus PDIP

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Gubernur Bali.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pada 5 Agustus 2003 siang, secara bergiliran anggota PDIP dipanggil dan diberi pengarahan oleh Pramono Anung. Diduga saat itulah mulai terjadinya tidak pidana korupsi. Bila paket itu dimenangkan, setiap anggota Dewan dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang Rp150 juta per orang. Sebagai persekot, terlebih dahulu diberikan sepertiganya. Sisanya dijanjikan akan diserahkan belakangan. TPDI menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, papar TPDI dalam laporannya ke KPK.

 

Janji itu rupanya bukan isapan jempol. Sehari kemudian, kamar tempat Nuastha menginap didatangi bendahara DPD PDIP, Ida Bagus Manuaba dan Beratha Wiryadhana. Kedua pengurus partai itu menyerahkan travellers cheque senilai Rp50 juta. Untuk menguatkan laporannya, bukti travellers cheque tersebut turut diserahkan TPDI ke KPK.

 

KPK berjanji akan mempelajari laporan dimaksud. Sementara, belum diperoleh konfirmasi dari nama-nama yang dilaporkan.

Tags: