Tindak Pidana yang Dilakukan Negara Harus Masuk RUU KUHP
Berita

Tindak Pidana yang Dilakukan Negara Harus Masuk RUU KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menilai masih banyak pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan dasar manusia. Mengapa yang menjadi sasaran selalu warga negara, sementara kejahatan oleh negara tidak masuk?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Demikian pula pasal-pasal haatzai artikelen yang di Belanda sendiri sudah lama ditinggalkan. Atau pasal-pasal pidana pers yang dengan gampang ditafsirkan secara sepihak oleh aparat negara. Politik kriminal yang mendasari rumusan perumusan RUU KUHP masih belum mengarah kepada demokratisasi hukum pidana, demikian kesimpulan Elsam.

 

Ifdhal juga mengecam tim perumus RUU KUHP yang lebih concern masuk ke ranah pribadi warga negara ketimbang meng-update ketentuan mengenai tindak pidana di fasilitas-fasilitas umum. Tindak pidana pelayaran dan penerbangan, misalnya, hampir tidak ada perubahan berarti dibanding KUHP yang sekarang berlaku. Padahal, modus yang dilakukan semakin canggih.

Tags: