Demikian pula pasal-pasal haatzai artikelen yang di Belanda sendiri sudah lama ditinggalkan. Atau pasal-pasal pidana pers yang dengan gampang ditafsirkan secara sepihak oleh aparat negara. Politik kriminal yang mendasari rumusan perumusan RUU KUHP masih belum mengarah kepada demokratisasi hukum pidana, demikian kesimpulan Elsam.
Ifdhal juga mengecam tim perumus RUU KUHP yang lebih concern masuk ke ranah pribadi warga negara ketimbang meng-update ketentuan mengenai tindak pidana di fasilitas-fasilitas umum. Tindak pidana pelayaran dan penerbangan, misalnya, hampir tidak ada perubahan berarti dibanding KUHP yang sekarang berlaku. Padahal, modus yang dilakukan semakin canggih.