Tiga Majelis Panel yang Adili Sengketa Pemilu Legislatif
Berita

Tiga Majelis Panel yang Adili Sengketa Pemilu Legislatif

Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dia menegaskan batasan jangka waktu bagi MK menuntaskan/menyelesaiakan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 ini selama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.

 

Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil). Dia menjelaskan majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan.

 

“Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg,” kata dia.

 

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang ,  MK diberi jangka waktu untuk memutus perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 paling lama pada 9 Agustus 2019.

 

Adapun tahapan sidang diawali sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela. Kemudian sidang dilanjutkan pemeriksaan pembuktian dan putusan akhir. “Hasil pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” terangnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon mulai mengumpulkan bukti-bukti perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang akan dibawa ke MK. ”Apabila bukti dari KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah lengkap, KPU akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai bahan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilu legislatif di MK,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (1/7) kemarin.

 

Sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan antara lain terkait masalah internal dan perselisihan kursi terakhir di DPR RI. Ia juga mengatakan hampir semua partai politik peserta Pemilu 2019 mengajukan permohonan ke MK.

 

Namun, jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidak ada perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU daerah akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih setelah tahapan BRPK. Bila terdapat sengketa akan diproses hingga selesai yang kemudian akan juga ditetapkan setelah proses di MK selesai. “DPR RI penetapannya 1 Oktober,” katanya.

Tags:

Berita Terkait