Terlibat Uang Palsu, Mantan Pejabat BIN Dituntut Delapan Tahun Penjara
Berita

Terlibat Uang Palsu, Mantan Pejabat BIN Dituntut Delapan Tahun Penjara

Lima dari tujuh terdakwa adalah anggota Badan Intelijen Negara. Jaksa menilai mereka telah melanggar aturan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Terlibat Uang Palsu, Mantan Pejabat BIN Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukumonline

 

Keterlibatan sejumlah anggota BIN dalam kasus uang dan cukai palsu ini sempat menghebohkan. Apalagi melibatkan pensiunan polisi berpangkat Brigjen. Pemalsuan itu rupanya sudah terjadi sejak Mei 2004. Para terdakwa telah mencetak uang palsu hingga mencapai Rp230 juta.

 

Belakangan terungkap bahwa pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah itu dilakukan sebagai bagian dari ekspremien laboratorium mini yang diprakarsai HM Zaeri di kantor Botasupal, Jalan Madiun No. 34 Jakarta Pusat. Demi kelancaran eksprimen itu, Zaeri Cs sepakat ‘merekrut' penjahat yang tersandung kasus uang palsu. Maka, muncullah nama Dadang Ruhiyat, terpidana kasus sejenis yang masih mendekam di LP Cipinang.


Di rutan pula, Zaeri dan Iskandar menemui Dadang untuk membicarakan eksprimen tadi. Begitu pulang dari rutan, Zaeri dan Iskandar menyisihkan uang ratusan ribu untuk Dadang. Bahkan pernah hingga tiga juta. Setelah keluar dari LP Cipinang 5 September 2003 Dadang
datang ke Botasupal. Dari sanalah kemudian eksprimen itu meluas, hingga melakukan pencetakan uang palsu pecahan 100 ribu.

 

Sebenarnya, JPU juga menjerat para terdakwa dengan pasal 244 KUHP. Malah, pasal itu dijadikan sebagai sebagai dakwaan primer kesatu. Namun dalam persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan primer kesatu tersebut. Dengan kata lain, unsur ‘dengan maksud mengedarkan mata uang atau uang kertas' tidak terbukti. Alhasil, jaksa hanya bisa membuktikan pasal 250 KUHP.

 

Majelis hakim beranggotakan Kusriyanto, Hamdi dan Ridwan Mansyur memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasehat hukumnya membacakan tanggapan atas tuntutan itu pada Selasa mendatang. Permintaan kuasa hukum para terdakwa agar diberi waktu dua minggu menyusun pledoi ditolak majelis hakim. Kami berharap pada Kamis pekan depan, perkara ini sudah putusan, ujar Kusriyanto sebelum menutup sidang.

Brigjen Pol (Purn) HM Zaeri dituntut hukuman delapan tahun penjara. Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Badan Intelijen Negara itu justeru tersandung kasus uang palsu.

 

Tuntutan delapan tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan dibacakan jaksa penuntut umum secara bergantian dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Jaksa penuntut umum (JPU) Herry, SH menilai Zaeri terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang dan pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan pasal 250 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 55 huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Selain Zaeri, tuntutan yang sama ditujukan terhadap terdakwa lain Dadang Ruhiyat, Harianto dan Muhammad Iskandar alias Muis. Sementara terdakwa lain yang kesandung pemalsuan cukai Tatan Rustana, Zaelani dan Woro Narus Saptoro selama enam tahun penjara.

 

JPU pengganti Edi Saputra berpendapat bahwa selaku aparat negara yang bertugas di lembaga intelijen, para terdakwa tidak mengindahkan ketentuan yang tegas melarang pembuatan uang palsu. Sebagai petugas, para terdakwa telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, urai Edi Saputra.

 

Anggota BIN yang duduk di kursi terdakwa pembuatan uang dan cukai palsu itu memang bukan hanya Zaeri. Muhammad Iskandar, Woro Narus Saptoro, Jailani dan Haryanto ternyata adalah pegawai BIN, yang selama ini bertugas di Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Tags: