Tawaran Kepemimpinan Kolektif Sebagai Solusi Penyatuan Peradi
Utama

Tawaran Kepemimpinan Kolektif Sebagai Solusi Penyatuan Peradi

Jika usulan kepemimpinan kolektif ini bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, diharapkan peluang untuk rekonsiliasi terbuka lebar bagi organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat sesuai amanah UU Advokat dapat terwujud kembali.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.

Belakangan dalam surat balasan Peradi SAI tertanggal 30 Agustus 2021, pimpinan Peradi SAI meminta upaya penyatuan Peradi bisa dimulai dengan melanjutkan kembali kerja Tim 9 Peradi sebagaimana kesepakatan bersama di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham tanggal 25 Februari 2020. Tim 9 Peradi ini ditugasi mengkonsep penyatuan Peradi sekaligus merencanakan gelaran Munas Bersama selama 3 bulan. Masing-masing Peradi menunjuk tiga nama mewakili organisasinya, sehingga disebut Tim 9 Peradi

Dalam poin ketiga surat Peradi SAI itu, ada sejumlah usulan penting yang disampaikan pewakilan Tim 9 Peradi dari Peradi SAI dan Peradi RBA. Misalnya soal masa jabatan Ketua Umum 3 tahun (paling lama 4 tahun) dan tidak dapat dipilih lagi untuk masa jabatan berikutnya; calon ketua umum Peradi berikutnya tidak pernah menjabat ketua umum Peradi.

Perwakilan Tim 9 Peradi dari Peradi SAI dan Peradi RBA juga mengusulkan calon ketua umum dapat dicalonkan dan dapat juga mencalonkan diri secara independen dengan meminta dukungan langsung dari para anggota. Ini berbeda dari usulan DPN Peradi SOHO bahwa masing-masing DPN Peradi hanya boleh mencalonkan satu calon ketua umum. Hal tersebut mengindikasikan pertarungan, bukan rekonsiliasi dari 3 Peradi.

Sedangkan, dalam surat balasan Peradi RBA tertanggal 1 September 2021, intinya Peradi RBA meminta sejumlah hal. Seperti pelaksanaan Munas Bersama digelar secara sederhana; difasilitasi MA; memakai anggaran sebelum Peradi pecah pada 2015 yang tersisa sekitar 50 miliar; dan pengurus inti Peradi selama periode konflik tidak berhak menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Peradi SAI berharap nantinya ada satu standar profesi advokat di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait