Tarik Ulur Usulan Hak Angket Pemilu di Parlemen
Terbaru

Tarik Ulur Usulan Hak Angket Pemilu di Parlemen

Penggunaan angket menjadi hak konstitusional anggota dewan. Tapi belum ada usulan secara resmi berupa tandatangan dari sejumlah angota dewan untuk diusulkan ke pimpinan DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Agar ada koreksi aturan dan optimalkan pengawasan kita yang tidak ada taringnya atau tidak ada muruahnya dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Interupsi juga dilontarkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur. Dia menyebut penggunaan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. “Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD 1945 dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Jika kecurigaan masyarakat itu terbukti, maka dapat ditindaklanjuti sesuai aturan. Sebaliknya jika praduga itu tidak terbukti, maka sebagai klarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Menurut Aus sedikitnya ada 2 alasan hak angket harus bergulir. Pertama, asas ‘luber jurdil’ dalam pemilu harus dijaga.

Kedua, muncul berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masayrakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu direspon secara bijak dan proporsional.

Perjelas materinya

Pandangan berbeda dengan Luluk, Arya Bima, dan Aus Hidayat Nur. Aanggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berpandangan usulan pengajuan hak angket memang menjadi hak konstitusional anggota dewan. Namun perlu memperjelas materi dan objek dari hak angket yang bakal diajukan agar tidak memberi informasi yang bias kepada masyarakat

“Ajukan saja isinya apa hak angket itu nanti kita bahas bersama,” imbuhnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menghitung masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 mencapai lebih dari 160 juta orang. Jumlah partisipasi dalam pemilu itu tergolong yang terbesar bahkan dibandingkan dengan pemilu di Amerika Serikat.

Dari aspirasi yang berkembang di masyarakat, mereka butuh solusi mengatasi pengangguran misalnya lapangan kerja, bukan hak angket. Bahkan dia menyebut hak supir angkot yang anaknya butuh sekolah dan belum tentu bisa memenuhi kebutuhan dasar. Dia menyebut jangan sampai pihak yang tidak siap kalah menuduh pemilu curang, padahal belum melalui jalur hukum yang disediakan.

“Ini aspirasi yang mendesak, menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait