Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD
Berita

Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD

Jakarta, hukumonline. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan itu bermasalah.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit

Yusril juga menyatakan, karena adanya Tap tersebut, Perpu mengenai penundaan pendaftaran Fiducia yang sedianya akan dikeluarkan menjadi batal. Padahal rencananya penerapan undang-undang Fiducia akan diundur sampai 1 Oktober. Dengan demikian, Undang-undang Fiducia tetap dijalankan. Jika Undang-undang tersebut tetap dijalankan, Yusril mengakui bahwa departemennya akan setengah mati kerja melayani seratus ribu pendaftar yang sudah antre di Bank Indonesia.

"Bahwa kita akan berhadapan dengan Tap MPR Nomor 3 tahun 2000, yah saya terpaksa harus menjelaskan. Dan saya berpendapat Tap itu serbenarnya bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945,"  kata Yusril. 

Perpu Pelabuhan Sabang

Pada acara tersebut, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat Perpu tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Yusril menambahkan, jika Perpu ini telah ditandangani oleh Presiden, Perpu ini mungkin akan diumumkan pada Jumat (1/9).

Mengenai bentuknya yang berupa Perpu, Yusril mengatakan bahwa hal itu karena kalau Undang-undang akan membutuhkan waktu yang lama. Sementara Perpu ini dikaitkan dengan jeda kemanusiaan di Aceh yang berakhir pada 2 September 2000.  Kalau peraturan ini tidak segera diundangkan, Aceh akan tambah bergolak. Jadi ada unsur kegentingan yang memaksa, sehingga pemerintah mengeluarkan Perpu, ujarnya.

Pengakuan Yusril

Pada acara tersebut, Yusril juga menceritakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Wapres) Megawati Soekarnoputri. Ternyata dalam pertemuan antara Yusril Ihza Mahendra dan Wapres  setelah kabinet diumumkan, Megawati berkata pada Yusril: "Kalau Anda berdua (maksudnya berdua dengan Ryas Rasyid -Red) mundur, saya juga akan meletakkan jabatan" kata Megawati seperti ditirukan oleh Yusril.

Hal ini dikatakan oleh Megawati pada malam setelah pengumuman kabinet. Mega mengatakan pada Yusril per telepon: "Dik, kalau adik dan Pak Ryaas Rasjid mundur, saya akan sulit menjalankan pemerintahan" demikian dikatakan oleh Megawati.

Namun ketika ditanya oleh hukumonline seusai memberikan sambutannya, Yusril enggan berkomentar lebih jauh. "Tidak usahlah itu, itu sudah selesai masalahnya, koran - koran sudah memuat hal itu."

Pada Kamis siang (31/8) Yusril dan Ryaas Rasjid kembali bertemu dengan Megawati. Namun tidak ada penjelasan mengenai isi pertemuan tersebut. Mungkinkah ini berkaitan dengan pengunduran keduanya. Pasalnya setelah diumumkan susunan kabinet, Yusril sempat menyatakan ketidakpuasannya dengan susunan kabinet. Jadi kekecewaan Yusril tentu bukan karena tidak diamandemennya pasal 22 UUD 1945.

Tags: