Tantangan dan Benefit Penerapan ESG bagi Perusahaan
Terbaru

Tantangan dan Benefit Penerapan ESG bagi Perusahaan

Kerap terjadi salah kaprah pada dunia bisnis yang memandang ESG sama dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility. Padahal keduanya memiliki perbedaan pendekatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jadi harus duduk bareng antara business risk, business strategies, yang jadi direktur, direktur risiko. Jangan hanya direktur CSR (dalam pelaksanaan ESG),” imbuhnya.

Berbagai tantangan bagi dunia bisnis dalam menerapkan ESG antara lain pemahaman dampak ESG, pendefinisian dan pengukuran ESG, pembuatan laporan, regulasi yang rumit hingga data yang kompleks. Meski demikian, Juniati menegaskan penerapan ESG memiliki berbagai dampak positif bagi perusahaan.

Misalnya, penciptaan iklim kerja yang sehat dan kondusif, kepatuhan terhadap peraturan, pengurangan biaya operasional, peningkatan imbal hasil pemegang saham, peningkatan loyalitas klien serta menciptakan kondisi performa finansial perusahaan lebih baik. “Sustainbily is business for the future, how secure our profit,” katanya.

Sebagai informasi, ESG telah diadopsi oleh banyak perusahaan di Indonesia maupun di seluruh dunia. ESG terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environmental), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance), yang membantu dalam memperhatikan risiko dan dampak dari aktivitas perusahaan. Dengan adanya komitmen yang kuat dalam penerapan ESG, perusahaan dapat meningkatkan citra, menarik minat investor, dan meningkatkan profitabilitas.

Dasar hukum penerapan ESG di Indonesia antara lain terdapat dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Lalu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dan POJK 14 Tahun 2023  tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Tags:

Berita Terkait