Tanggung Jawab Marketplace atas Barang Palsu
Kolom

Tanggung Jawab Marketplace atas Barang Palsu

Pihak marketplace bisa melakukan upaya preventif sampai dengan represif.

Bacaan 4 Menit

Penjualan bebas barang palsu/duplikat di marketplace ini karena marketplace berbasis UGC. Artinya, setiap pengguna dari marketplace bisa mengunggah sendiri konten atau barang yang ingin dijual bebas. Penjual menganggap ini cara yang mudah dan fleksibel. Cukup dengan membuat akun pengguna di marketplace, setiap penjual bisa mengunggah barang apa saja. Sudah jelas barang palsu atau barang duplikat atau barang yang melanggar undang-undang bisa termasuk di sana.

Batas Tanggung Jawab

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada marketplace dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (electronic ecommerce) yang berbentuk User Generated Content yang dikenal sebagai Safe Harbour Policy (SE Safe Harbour Policy).

SE Safe Harbour Policy ini memperjelas batas tanggung jawab marketplace sebagai UGC sebagai berikut, “Tanggung jawab platform UGC sebagaimana yaitu: a.Bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan kontennya di dalam platform secara andal, aman dan bertanggung jawab; b.Ketentuan huruf a tersebut tidak berlaku bila dapat dibuktikan terjadinya kesalahan atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna platform”.

Jadi, jika terdapat barang yang melanggar undang-undang dalam marketplace maka bukan kesalahannya melainkan kesalahan penjual sebagai pengguna marketplace. Namun, jika penjualan barang palsu atau duplikat dilakukan secara jelas—misalnya dengan menulis info deskripsi produk sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang—tentu pihak marketplace bisa menyadari untuk bertindak. Baik PP PSE maupun Permenkominfo PSE Privat mewajibkan marketplace memastikan isi konten atau barang pada di layanannya tidak melanggar undang-undang.

Saat ini dapat dikatakan pihak marketplace belum melaksanakan upaya atau kewajiban mereka secara maksimal. Masih ada celah untuk para penjual nakal memperdagangkan barang-barang palsu atau duplikat yang melanggar undang-undang. Marketplace pernah merespon tegas aduan atau temuan perdagangan barang palsu di beberapa peristiwa. Langkah represif pernah dilakukan dengan menarik penjualan barang palsu dari marketplace.

Namun, sebaiknya pihak marketplace melakukan upaya preventif lebih jauh dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka. Penyaringan khusus bisa dilakukan tanpa perlu menunggu pengaduan. Selain itu, pihak marketplace bisa melakukan monitoring rutin secara aktif dan berkala atas produk-produk yang diperjualbelikan.

Cara preventif sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Safe Harbour Policy. Isi angka Romawi V huruf C angka 1 huruf e menyebut, “platform UGC mempunyai kewajiban untuk melakukan filter penyaringan atau monitoring secara aktif dan berkala terhadap kegiatan penyelenggaraan perdagangan dalam platform UGC”. Kita berharap tidak ada lagi celah bagi para pihak yang mengedarkan barang palsu di marketplace.

*)Chantry Dhityaenggarwangi, S.H., advokat di DKI Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait