Tanggung Jawab atas Ketertiban Parkir Ojek Online
Kolom

Tanggung Jawab atas Ketertiban Parkir Ojek Online

Jangan sampai inovasi positif yang memudahkan aktivitas masyarakat justru masalah yang berdampak negatif. Perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Bacaan 3 Menit

Selain itu, sebenarnya ada beberapa lokasi fasilitas publik yang juga perlu menyediakan shelter seperti stasiun dan halte. Direktur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Heru Wisnu pernah mengatakan bahwa penyelenggara stasiunjuga bisa terlibat menyediakannya.

Kementerian Perhubungan bahkan pernah mengatakan tanggung jawab pembangunan shelter bagi ojek online juga tanggung jawab pemerintah. Itu semua tergantung pada lokasi shelter. Apabila lokasi shelter harus dibangun di tepi jalan, maka bisa menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika lokasi shelter dibangun di lingkungan pusat perbelanjaan, maka menjadi tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan. Hal itu disampaikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai konferensi pers pada 25 Maret 2019 beberapa tahun lalu.

Sanksi Tilang

Pengemudi ojek online yang memarkir kendaraannya sembarangan dengan alasan tidak adanya shelterakhirnya menimbulkan kemacetan. Wajar jika akhirnya dijatuhi sanksi tilang. Ketentuan tilang ini mengacu Pasal 287 Ayat 4 Huruf E Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Jadi, persoalan tanggung jawab ketertiban parkir ojek online ini harus menjadi perhatian serius terutama bagi perusahaan aplikasi ojek online. Pada dasarnya tanggung jawab menyediakan shelter—atau tempat parkir—khusus ojek online ada pada perusahaan aplikasi. Pembangunan shelter tentu akan berdampak positif seperti mengurangi kemacetan.

Meski shelter ojek online dapat dibuat oleh pihak swasta bahkan pemerintah setempat, perusahaan aplikasi tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh. Ketentuan pembuatan shelter itu sudah jelas berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Di sisi lain, perlu menjadi catatan yang tidak kalah serius. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur ketertiban parkir ojek online tidak menyebutkan soal sanksi. Tidak jelas sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada pihak perusahaan aplikasi apabila tetap tidak membangun shelter untuk ojek online.

Seharusnya hal ini juga dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk memberi efek jera bagi pihak perusahaan aplikasi yang mangkir. Hal lain yang juga penting adalah sebaiknya para pihak terkait saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk membuat shelter khusus ojek online. Jangan sampai inovasi positif yang memudahkan aktivitas masyarakat justru menimbulkan kemacetan dan mengganggu kepentingan masyarakat umum.

*)Allya Nadhira Putri, S.H., advokat di DKI Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait