Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru
Berita

Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru

Pemerintah akan segera melakukan perubahan APBN yang tentunya membutuhkan landasan hukum baru, bisa dalam bentuk Perppu atau undang-undang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selain pelebaran defisit APBN, untuk menjalankan stimulus ekonomi jilid 3 yang saat ini tengah dibahas, Sri Mulyani mengaku pemerintah juga akan mengeluarkan beberapa landasan hukum baru. Hal ini bertujuan agar seluruh kebijakan yang diterbitkan masih sesuai dengan koridor APBN dan keuangan negara. Kebijakan yang diambil bersifat jangka pendek yakni 3-6 bulan.

 

“Waktu melakukan perubahan realokasi anggaran antar kementerian, itu semuanya mendapatkan landasan hukum yang baik walaupun situasi genting. Kalau lebih dari ini seperti paket ketiga, kemungkinan kita akan membutuhkan landasan hukum berbeda. Kalau pajak, bea masuk dan penundaan, itu cuma penerimaan, tapi kalau sampai memberikan jamjnan kepada lembaga keuangan agar tetap bisa menyalurkan kredit dan relaksasi, ini bentuknya akan berbeda,” tambahnya.

 

Saat ini, Sri Mulyani mengaku jika pemerintah tengah melakukan beberapa hal dalam pencegahan virus Corona. Pertama, melakukan identifikasi terkait kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19 pasca penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Kedua, mengakomodasikan kebutuhan yang sifatnya emergency baik sektor kesehatan dan social safety net. “Apakah meng-cover di luar PKH, bagaimana caranya dihitung, akan di cover, dan mengindentifikasi kebutuhan perusahaan. Peket jilid 2 untuk industri manufaktur, nah di jilid 3 sektor industri transportasi dan perhotelan juga akan diberikan insentif dan dimasukkan di dalam paket sama seperti manufaktur. Ini akan mempengatuhi penerimaan negara tahun ini, dan kita inventarisasi dan respon sesegera mungkin,” jelasnya.

 

Arahan kepada Gubernur

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan bahwa dalam Rapat Terbatas (ratas), sebanyak 34 Gubernur mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan, yaitu social distancing yang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterjemahkan menjadi physical distancing.

 

Rangkuman arahan Presiden kepada para Gubernur terkait penanganan Covid-19 yang disampaikan Kepala BNPB adalah sebagai berikut: Satu, Presiden menekankan physical distancing yang bisa diterjemahkan oleh para Gubernur termasuk seluruh pejabat yang ada di daerah dengan jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya.

 

Dua, Presiden menegaskan dan menekankan kepada para Gubernur bahwa penjelasan-penjelasan ini harus sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa dan kelurahan. Tiga, Setiap pejabat di daerah, harus dapat menerjemahkan tentang ancaman yang semakin serius dari wabah Korona ini dan bagaimana caranya agar semua bisa selamat.

Tags:

Berita Terkait