Tambal Sulam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
Kolom

Tambal Sulam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU

Sejumlah ketentuan baru dari sikap pengadilan menuntut adanya revisi atas UU Kepailitan dan PKPU.

Bacaan 5 Menit

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas membatasi permohonan baik pailit maupun PKPU terhadap koperasi. Hanya Menteri yang membidangi Koperasi yang bisa mengajukannya. Khusus koperasi yang menjalankan usaha LMK dengan izin OJK, hanya OJK yang bisa mengajukannya.

Subjek yang Tidak Dapat Diajukan Pailit/PKPU

SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 menyatakan “Permohonan pernyataan Pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.

Isi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 ini sudah cukup jelas untuk dipahami. Mahkamah Agung menyatakan pengembang apartemen dan rumah susun tidak dapat diajukan Pailit/PKPU.

AYDA adalah Harta Pailit

SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 menyatakan tiga poin penting tentang Agunan yang Diambil Alih (AYDA), “a.AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang; b.Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit, namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren; c.Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada informasi yang tersedia pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu di update dengan data dari bank yang bersangkutan untuk menentukan status debitor”.

Beberapa aturan belakangan ini semakin menegaskan bahwa UU Kepailitan dan PKPU sudah sangat layak untuk diperbaiki. Peraturan yang sudah berlaku selama 20 tahun harus dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Aturan-aturan yang telah dijelaskan di atas perlu dipahami dengan baik—terlepas dari pro dan kontra—dalam implementasi pelaksanaannya.

*)Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M., adalah seorang advokat..

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait