Selepas Sunarto dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, kursi jabatan yang sebelumnya diampunya mengalami kekosongan. Tak ingin berlama-lama, Mahkamah (MA) segera melakukan proses pemilihan untuk mengisi kursi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui sidang paripurna di Balaiurang MA, Senin (22/4/2024) kemarin.
Dalam proses pemilihan, diikuti oleh 51 hakim agung. Tapi, berdasarkan daftar kehadiran hanya diikuti oleh 47 orang hakim agung dan tetap kuorum. Berdasarkan ketentuan UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Nah, dari 51 orang hakim agung, hanya lima nama yang menyatakan kesediannya menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Kelima nama itu adalah Dr. Hamdi, S.H., M.Hum, Prof Dr Haswandi, S.H, Dr Irfan Fachruddin, S.H, Dr Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H, dan Suharto, S.H., M.Hum.
Ketua MA, Prof Muhammad Syarifudin menegaskan dalam rangka menjaga netralitas sebagai orang nomor satu di lembaga peradilan tertinggi yang dipimpinnya, dirinya tak menggunakan hak pilihnya. Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung siapapun yang terpilih dan mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Baca juga:
- 5 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung Baru, Ini Profilnya!
- HUT MA ke-78, Ketua MA: Titik Balik Kebangkitan Lembaga Peradilan
Dari kelima peserta, nama Suharto memperoleh suara tertinggi di putaran pertama. Yakni sebanyak 16 sara. Sementara Dr. Hamdi, S.H., M.Hum memperoleh 4 suara, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara. Kemudian Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN meraih 7 suara dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H meraih 8 suara. Tapi begitu ada satu suara dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain.
Lantaran belum kuorum, pimpinan sidang memutuskan melakukan sidang putaran kedua. Hasilnya, menyisakan dua calon dengan suara terbanyak. Prof Haswandi memperoleh 22 suara, dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto terpilih dan disahkan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial periode 2024-2029.