Success Fee Mechanism dalam KPBU Indonesia
Kolom

Success Fee Mechanism dalam KPBU Indonesia

Butuh perbaikan atas kendala teknis agar regulasinya menjadi implementatif yang berdaya laku dan berdaya guna.

Bacaan 4 Menit
Reghi Perdana. Foto: Istimewa
Reghi Perdana. Foto: Istimewa

Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Indonesia. Upaya ini bagian dari pemenuhan layanan dasar dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Berbagai kemudahan dan regulasi yang memberikan insentif bagi dunia usaha terus disempurnakan. Salah satunya adalah regulasi di bidang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait KPBU disempurnakan serentak. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional telah diundangkan, sedangkan tiga peraturan lainnya masih dalam proses penyusunan.

Baca juga:

Peraturan yang telah diundangkan tanggal 29 September 2023 itu adalah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Permen PPN KPBU Penyediaan Infrastruktur). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 serta perubahannya dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020. Hal baru dalam regulasi terkini adalah simplifikasi proses, waktu, kelembagaan, dan dokumen penyiapan proyek KPBU. Diatur pula hal baru yang dapat menarik minat investor antara lain KPBU skala kecil, Panel Badan Penyiapan, Probity Advisor, dan Swiss Challenge Mechanism.

Satu topik yang menarik jadi sorotan adalah success fee mechanism. Ketentuan ini menjadi hak dari Badan Penyiapan atas keberhasilan baik dalam penyiapan maupun transaksi proyek KPBU.

Success Fee Mechanism

Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah. Pendampingan itu mulai dari tahap penyiapan (penyusunan prastudi kelayakan) hingga tahap transaksi (pengadaan Badan Usaha Pelaksana) KPBU—bisa juga melakukan pendampingan pada tahap transaksi KPBU saja.

Meski menggunakan terminologi “pendampingan”, sesungguhnya penyusunan dokumen prastudi kelayakan (business case)—serta proses yang menyertainya baik itu survei lapangan, real demand survey, konsultasi publik, penjajakan minat pasar (market sounding), maupun penyusunan dokumen pengadaan—dan seluruh proses pengadaan dilakukan serta dibiayai Badan Penyiapan. Badan Penyiapan lalu akan mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan ditambah imbalan keberhasilan (success fee). Besarnya paling banyak 25% dari biaya yang telah dikeluarkan.

Tags:

Berita Terkait