Sinergi Keamanan Siber, Pelindungan Data Pribadi, dan Pembiayaan Hijau
Kolom

Sinergi Keamanan Siber, Pelindungan Data Pribadi, dan Pembiayaan Hijau

Dengan membangun keamanan siber yang kuat, melindungi data pribadi, dan mempromosikan produk pembiayaan hijau, bank dapat menapaki era digital dengan lebih percaya diri.

Bacaan 6 Menit

Mengingat pentingnya kepercayaan dalam sektor perbankan, bank harus segera mengambil langkah strategis dan melaksanakan rencana yang tepat untuk memulihkan kepercayaan tersebut. Momen krisis seperti ini merupakan kesempatan bagi bank untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melayani nasabahnya dan menegaskan dedikasi mereka dalam hal keamanan siber. Di antaranya dengan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berkaitan dengan ketahanan siber dan keamanan siber.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yaitu POJK No.11/POJK.03/2022 Tahun 2022. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum. Ketentuan ini menekankan pentingnya bank memperkuat tata kelola dalam implementasi teknologi informasi mereka agar efektif mengoptimalkan sumber dayanya dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh bank. Oleh karenanya bank harus memperkuat ketahanan siber mereka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri atau self-assessment untuk mengevaluasi tingkat kematangan keamanan siber mereka dan melaporkan hasilnya kepada otoritas berwenang. Selanjutnya, bank juga harus melakukan pengujian keamanan siber dan membentuk unit khusus untuk mengelola ketahanan dan keamanan siber bank.

Pelindungan data pribadi erat kaitannya dengan keamanan siber dalam ranah perbankan digital. Dalam menjalankan kegiatan usahanya bank mengumpulkan sejumlah besar informasi pribadi dari nasabah, termasuk data keuangan, rincian identitas, dan riwayat transaksi. Bagi bank melindungi data bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga masalah menjaga privasi individu dan mempertahankan kepercayaan nasabahnya. Dalam hal ini, tingkat keamanan data pribadi nasabah bank berjalan paralel dengan dilaksanakannya langkah-langkah keamanan siber oleh bank. Kegagalan yang terjadi dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang signifikan bagi bank dan kerugian keuangan baik bagi bank dan nasabah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan bahwa jika terjadi kegagalan untuk melindungi data pribadi, pengendali data harus memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan otoritas terkait. Pemberitahuan tertulis harus mencakup setidaknya data pribadi yang diungkapkan, kapan dan bagaimana data diungkapkan, dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani dan memulihkan dari terungkapnya data pribadi tersebut. Namun demikian, tanggapan yang tepat waktu dan kemampuan untuk berempati terhadap keluhan nasabah memiliki peran yang amat penting dalam memulihkan kepercayaan nasabah. Bank dapat membangun kembali kepercayaan nasabah dengan meningkatkan langkah-langkah keamanan, menerapkan kebijakan keamanan siber proaktif dan meningkatkan layanan dan literasi nasabahnya.

Menariknya, terdapat korelasi antara pelindungan data pribadi dan pembiayaan hijau dalam perbankan digital. Untuk mendukung tercapainya pembiayaan hijau, penyedia jasa keuangan harus mampu mempromosikan investasi dan pembiayaan yang ramah lingkungan. Dengan teknologi digital yang dimilikinya bank mampu mengumpulkan dan menganalisis data terkait konsumsi energi, emisi karbon, dan kegiatan yang terkait dengan keuangan keberlanjutan untuk menilai dampak lingkungan yang terjadi. Melindungi data ini amat penting untuk memastikan integritas inisiatif pembiayaan hijau dan menjaga kepercayaan nasabah, investor dan para pemangku kepentingan lainnya.

Melalui platform daring dan aplikasi seluler, bank dapat membuka akses kepada nasabahnya atas berbagai peluang investasi berkelanjutan, seperti obligasi hijau dan pembiayaan proyek energi terbarukan. Produk-produk ini tidak hanya mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon, tetapi juga memberikan nasabah sarana untuk menyelaraskan tujuan keuangan mereka dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan.

Oleh karenanya, integrasi produk pembiayaan hijau ke dalam platform perbankan digital dapat menawarkan beberapa keuntungan. Pertama, memperluas jangkauan dan aksesibilitas masyarakat luas atas berbagai pilihan produk dalam keuangan berkelanjutan. Dengan platform yang disediakan perbankan digital, nasabah dapat dengan mudah melakukan eksplorasi untuk mempelajari dan berinvestasi dalam proyek-proyek hijau. Perbankan digital dapat memberdayakan masyarakat untuk berkontribusi pada program-program yang mendukung kelestarian lingkungan.

Tags:

Berita Terkait