Simak! Ini Empat Aturan yang Paling Mencuri Perhatian Sepanjang April
Terbaru

Simak! Ini Empat Aturan yang Paling Mencuri Perhatian Sepanjang April

Mulai rancangan POJK, hingga analisis peraturan MA mengenai tren putusan perkara perpajakan khususnya pajak penghasilan badan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Lalu juga ada perubahan ketentuan perpanjangan IUPK Operasi Produksi dengan enam persyaratan khusus. Yakni, kepemilikan fasilitas pengolahan atau pemurnian dalam negeri terintegrasi, kepemilikan saham mayoritas perusahaan oleh peserta Indonesia, memiliki upaya meningkatkan penerimaan negara.

Kemudian memiliki ketersediaan cadangan untuk operasional, melakukan transaksi saham baru tidak terdelusi paling sedikit 10 persen saham kepada BUMN, memiliki komitmen investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan atau peningkatan kapasitas pemurnian.

“Setelah persyaratan tersebut dipenuhi dapat bisa minta perpanjangan selama masih terdapat ketersediaan yang dievaluasi setiap 10 tahun sekali,” katanya.

Ketiga, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia. Beleid itu mulai berlaku sejak 18 Juni 2024 yang mencabut Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam aturan baru tersebut mengatur berbagai pertambahan ketentuan bagi WNI dan WNA yang keluar dan masuk Indonesia.

Keempat, terdapat analisis peraturan secara mendalam mengenai tren putusan Mahkamah Agung (MA) sehubungan perkara perpajakan khususnya pajak penghasilan (PPh) badan. Tren peningkatan perkara ini terjadi karena ada perbedaan interpretasi ketentuan atau perhitungan pajak antara wajib pajak dengan Dirjen Pajak.

“Setelah kami cek ada 71 kasus pada 2023 terkait perkara PPh badan. Kami melihat mayoritas putusan DJP sering kalah dan wajib pajak sering menang,” pungkas Sinatrya.

Untuk lebih lengkap, simak rekaman-rekaman Hukumonline Regulations Roundup pada tautan berikut https://www.hukumonline.com/stream/regulation-roundup

Tags:

Berita Terkait