Selusin Rekomendasi DPR Soal Kasus Citibank
Utama

Selusin Rekomendasi DPR Soal Kasus Citibank

Bank Indonesia melarang Citibank menggunakan jasa debt collector dalam menagih utang kepada nasabah.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
DPR rekomendasikan 12 poin kasus citibank. Foto: Sgp
DPR rekomendasikan 12 poin kasus citibank. Foto: Sgp

Selama dua hari pada 5-6 April, Komisi XI DPR menggelar rapat maraton dengan Bank Indonesia (BI), Citibank, dan Mabes Polri. Yang dibahas, adalah kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan Citibank, Inong Malinda Dee (MD). Hasil rapat dua hari itu, Komisi XI DPR membuat 12 kesimpulan. Salah satunya, akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah perbankan.

 

Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan, dalam rangka mendalami berbagai permasalahan perbankan nasional, Komisi XI sepakat membentuk Panja. Hal ini didasari atas temuan DPR bahwa di Sumatera Barat juga terjadi kasus dugaan penggelapan dana masyarakat.

 

Adapun 12 kesimpulan komisi yang dibacakan Achsanul sebagai berikut; Pertama, Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan matinya salah seorang nasabahnya.

 

Dikatakan Achsanul, Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat Citibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, baik materiil maupun immateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia.

 

Kedua, Komisi XI menyatakan peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan MD menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, serta pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah tetapi juga ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan BI dan instruksi BI tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.

 

Ketiga, Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa ada kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan peraturan dan instruksi BI. “Hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia,” kata Achsanul.

 

Keempat, berdasarkan butir 1, 2 dan 3 di atas, Komisi XI mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut: a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. b. Mendukung dan mendesak Kepolisian untuk membongkar dugaan adanya praktik kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

 

Kelima, Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas. Hal ini menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah.

 

Keenam, Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap komisi sampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tetap.

 

Ketujuh, Komisi XI DPR mendesak BI untuk mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

 

Delapan, Komisi XI DPR mendesak BI agar tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua masalah perbankan.

 

Sembilan, sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU Perbankan dan UU Bank Indonesia pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.

 

Sepuluh, Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.AM Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indonesia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

 

“Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yg terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisi XI DPR sepakat akan membentuk panitia kerja untuk mendalami berbagai permasalahan perbankan,” jelas Achsanul.

 

Sebelas, Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa. Dua belas, Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dalam waktu satu bulan sejak keputusan dikeluarkan.

 

Dilarang

Melihat reaksi yang ada pada masyarakat dan DPR, BI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Citibank untuk tidak menggunakan debt collector dalam upaya menagih utang kartu kredit kepada nasabah. Hal ini dikatakan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi usai mendengarkan 12 rekomendasi Komisi XI DPR. Menurut Budi, hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

 

“Untuk sementara hanya Citibank, tapi kami sudah meminta AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk mengatur semua,” kata Halim.

 

Sementara itu, pihak Citibank Indonesia berjanji akan transparan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BI terkait dua masalah besar yang kini membelitnya. Namun, terkait kasus tewasnya Irzen Octa, Citi Country Officer Citibank Indonesia, Shariq Mukhtar meminta agar semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah karena penyidikan kepolisian masih berlangsung.

 

“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum dan sesuai hukum kami menghargai praduga tak bersalah,” kata Shariq.

 

Sedangkan terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee, Shariq menegaskan, nasabah Citibank tidak akan kehilangan apapun dari uang yang ditransaksikan dengan tidak ada otorisasinya. Ia mengaku, Citibank telah menghubungi setiap nasabah yang mengalami kerugian.

Tags: