Seluruh Fraksi DPR Sepakat Pembahasan RUU Kewarganegaraan
Berita

Seluruh Fraksi DPR Sepakat Pembahasan RUU Kewarganegaraan

‘Hingga kini UU Kewarganegaraan belum pernah dirubah. Sementara perbuatan diskriminasi terus berlangsung. Misalnya saja penyebutan pribumi dan keturunan'.

CR/Leo
Bacaan 2 Menit
Seluruh Fraksi DPR Sepakat Pembahasan RUU Kewarganegaraan
Hukumonline

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Yunus Yosfiah, dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PPP). Fraksinya melihat, sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat menerima stigmatisasi yang tidak sesuai dengan hukum. RUU Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih kukuh pada hak-hak sipil, tandasnya.

 

Beberapa fraksi juga akan mengedepankan urgensi pembahasan undang-undang ini dengan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh negara lain. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan, yang malah menyulitkan warga negara Indonesia.

 

Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui Azalini Agus berpendapat perlunya dibentuk suatu lembaga yang menangani permasalahan-permasalahan kewarganegaraan. Khususnya, persoalan yang melibatkan pada anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI), yang ayahnya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

 

Tidak sesuai perkembangan zaman

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislatif DPR (11/5), juru bicara dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Dewi Tjakrawinata mengharapkan agar UU No 62/1958 segera direvisi. Lembaganya memandang, peraturan ini merupakan sumber dari berbagai aturan, yang menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara yang berasal dari perkawinan campuran.

 

Perlu disampaikan, APAB telah mengajukan draf usulan revisi UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Usulan revisi juga dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang mucul akibat penerapan UU No.62/1958 dikaitkan dengan aturan lain di bidang imigrasi, ketenagakerjaan, agraria, dan pendidikan.

 

Misalnya saja mengenai anak hasil perkawinan campuran dari ibu WNI dan ayah WNA. Anak yang dihasilkan dari perkawinan otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah (WNA). Perempuan WNI tidak berhak memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak yang dilahirkannya.

 

Berdasarkan catatan APAB, persoalan timbul ketika harus mengurus izin dari pemerintah untuk mengasuh anak yang lahir dari perkawinan campuran diatas (hak asuh). Kemudian, seandainya berhasil mendapatkan visa tinggal, izin tinggal yang diberikan bagi si anak harus diperpanjang setiap tahun.

 

Selain itu, setiap tahun orang tua harus melapor ke kepolisian, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan dinas kependudukan tingkat provinsi. Setiap tahun harus dikeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit untuk pengurusan surat-surat tersebut.

 

Contoh lainnya adalah perkawinan antara wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA. APAB memaparkan, dengan azas kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia, mengakibatkan perempuan WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sulit mendapat pekerjaan. Kemudian, wanita WNI tersebut tidak dapat memiliki tanah dengan sertifikat hak milik kecuali telah membuat perjanjian pemisahan harta sebelumnya.

Melalui Rapat Paripurna DPR, 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya untuk merevisi UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan. Rapat paripurna itu sendiri dihadiri oleh 285 anggota dewan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif (21/6).

 

Secara garis besar, seluruh fraksi memandang perubahan terhadap UU No 62/1958 perlu dilakukan karena aturan tersebut telah lama dibentuk, dan pemberlakuannya hanya ditujukan untuk kebutuhan saat itu saja.

 

Beberapa fraksi menekankan kewajiban dari negara untuk melindungi dan memperhatikan hak-hak warganegaranya. Melalui perubahan undang-undang yang telah berumur 47 tahun ini pula, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap perempuan, anak, serta Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Dalam pandangan yang disampaikan oleh Murdaya Poo dari PDI Perjuangan perubahan undang-undang perlu untuk menghapus diskriminasi, Hingga kini UU Kewarganegaraan belum pernah dirubah. Sementara perbuatan diskriminasi terus berlangsung. Misalnya saja penyebutan pribumi dan keturunan. Maka dari itu, Fraksi PDIP akan menghapus hal-hal tersebut, ujarnya.

 

Dalam pembahasan nanti, F-PDIP akan mencermati hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan warga negaranya. Sehingga tidak akan disalahgunakan oleh warganegara lain.

Tags: