Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19

Masyarakat diimbau dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas, terlebih Ketika ada musibah atau wabah seperti saat ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Program bantuan mustahik darurat ekonomi meliputi pembagian paket logistik keluarga, program cash for work, penyaluran zakat fitrah dan maal yang telah dilakukan sejak awal bulan Ramadhan, dan pembagian bantuan tunai kepada para mustahik dengan cara transfer dan wesel pos,” kata Bambang saat menerima zakat Presiden Jokowi dan jajaran petinggi negara secara online, Selasa (12/5/2020), seperti dikutip dari laman resmi baznas.go.id.     

Selama pandemi Covid-19, kata Bambang, mustahik darurat kesehatan memperoleh porsi 72 persen dari total dana penyaluran ZIS dan DSKL; mustahik darurat ekonomi memperoleh porsi 25 persen. Sementara pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya memperoleh alokasi 3 persen. “Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan agar tidak melanggar protokol penanganan Covid-19, penyaluran dilakukan dengan push approach dengan mengunjungi mustahik dan bukan full approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan,” katanya.

Tak hanya itu, Kementerian Agama didukung Baznas membantu pegiat dakwah terdampak Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bantuan diberikan berasal dari dana zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini dikelola Baznas. “Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai,” kata Fachrur Razi dalam keterangannya, Jumat (15/5). 

Bantuan bagi penggiat dakwah ini disalurkan dalam bentuk dana nontunai. Untuk tahap pertama, bantuan tersalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 penerima. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu. Para penerima bantuan dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah terdampak Covid-19.

Fachrul Razi mengimbau masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga, seperti Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas. Bila zakat disalurkan melalui Baznas atau LAZ pemanfaatan/pendayagunaan dana zakat dapat dilakukan sepanjang tahun kapanpun dibutuhkan. “Terutama pada saat ada musibah atau wabah seperti saat ini,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Bambang Sudibyo menyampaikan pandemi Covid-19, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak. Karena itu, dalam masa pandemi ini, penyaluran ZIS dan DSKL di Baznas Pusat sengaja difokuskan membantu mustahik yang terdampak covid-19. Bambang menyampaikan masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional dengan nomor rekening 009.555.5554. 

Direktur Pusat Kajian dan Strategis Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan dari perspektif ekonomi hampir semua negara termasuk Indonesia terdampak Covid-19. Dia mengaku sejak mewabahnya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu, Baznas telah mendayagunakan zakat untuk masyarakat rentan yang terdampak Covid-19 di berbagai daerah melalui berbagai program.

Tags:

Berita Terkait