Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama
Utama

Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama

Pelaksanaannya secara sederhana, difasilitasi MA, memakai anggaran sebelum Peradi pecah pada 2015 yang tersisa sekitar 50 miliar, dan pengurus inti Peradi selama periode konflik tidak berhak menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Nantinya, Luhut berharap ada satu standar profesi advokat di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Setelah Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang, giliran Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan memberi tanggapan resmi terkait ajakan Munas Bersama dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO). Melalui surat bernomor: 082/SK-DPN PERADI/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 ini, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan menyampaikan beberapa tanggapan atau usulan terkait pelaksanaan Munas Bersama untuk menyatukan Peradi.    

Luhut yakin usulan Munas Bersama ini lebih menekankan bagaimana merancang masa depan profesi advokat ke depan dan pokok-pokok pikiran persyaratan pelaksanaan Munas tersebut. Luhut berharap Munas Bersama tidak hanya untuk kepentingan Peradi, tapi juga untuk seluruh profesi advokat di Indonesia.

“Kita mengajak untuk melihat ke depan bagaimana Organisasi Advokat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi sungguh untuk profesi advokat di Indonesia yang lebih baik, dihormati yang setara dengan aparat penegak hukum (APH) lain,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam suratnya dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Rabu (1/9/2021). (Baca Juga: 6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama)

Dia mengatakan pihaknya sudah lama mengusulkan Munas Bersama dan sekarang untungnya sudah disetujui oleh Peradi SOHO. Dalam pelaksanaan Munas Bersama nanti Luhut mengusulkan agar prosesnya dilakukan secara sederhana. Luhut juga mengusulkan agar Munas Bersama difasilitasi oleh Mahkamah Agung (MA) karena fungsi advokat terkait kekuasaan kehakiman.

Luhut juga mengingatkan kesepakatan Tim 9 Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam dan Menkumham, antara lain setuju ada satu standar profesi advokat (salah satunya, red) menyatukan Dewan Kehormatan. Tapi sayangnya pihak Peradi SOHO tidak setuju. Karena itu, sebagaimana surat Peradi SOHO yang mengusulkan Munas Bersama, pihaknya mengusulkan sangat tepat jika Munas dipercayakan sepenuhnya pada MA.

“Dengan begitu, nanti sekaligus untuk penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum dan berhubungan dengan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Soal biaya Munas Bersama, Luhut mengatakan agar digunakan uang Peradi yang masih ada (sebelum Peradi pecah menjadi 3 organisasi, red) yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar. Jumlah itu menurut Luhut sesuai penjelasan bendahara sebelum Peradi pecah di tahun 2015.

“Kiranya rekan pasti sependapat dengan kami bahwa uang itu adalah uang bersama dan akan lebih dari cukup untuk membiayai Munas Bersama dengan sistem one-advokat-one-vote melalui e voting penuh,” usul Luhut.

Dia juga mengusulkan dapat disetujui kiranya semua pengurus inti selama periode “konflik” tidak eligible (berhak, red) lagi untuk menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Menurutnya, pengurus baru Peradi nantinya harus bebas dari konflik.

Pada saat yang sama, pihaknya mendorong Organisasi Advokat nantinya dipimpin generasi yang lebih segar dan muda yang lebih berwawasan masa depan dan kedudukan Organisasi Advokat itu akan lebih kuat karena dipertegas fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.  

Tags:

Berita Terkait