Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kantor advokat modern mulai bermunculan di Tanah Air. Hal ini tak lepas dengan beralihnya kekuasaan pemerintahan orde lama ke orde baru. Saat tu, kembalinya investor asing yang didominasi oleh bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi, menjadi salah satu kesempatan yang dilihat oleh beberapa advokat untuk memulai praktik hukum yang lebih terorganisasi melalui bentuk persekutuan perdata ataupun firma. Kantor Advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR), Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA), dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) adalah tiga kantor advokat modern generasi pertama. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai sejarah kantor advokat modern generasi pertama di Indonesia.