Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan
Utama

Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan

SEMA 3/2023 dinilai tak sejalan dengan UU Kepailitan. Jika ingin memberikan pengecualian terhadap pengembang apartemen/rumah susun, maka seharusnya diatur dalam bentuk UU atau melakukan revisi UU Kepailitan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023, Jumat (8/3). Foto: HFW
Seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023, Jumat (8/3). Foto: HFW

Jelang pergantian tahun 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Adapun yang di masukkan dalam materi SEMA No. 3 tahun 2023 antara lain rumusan pleno kamar pidana, rumusan pleno kamar perdata, rumusan pleno kamar agama, rumusan pleno kamar militer, dan rumusan pleno kamar tata usaha negara.

Salah satu poin menarik dari SEMA 3/2023 tersebut adalah menyoal kamar perdata khusus, di mana pengembang atau developer apartemen/rumah susun tak dapat dimohonkan pailit dan PKPU. Secara rinci, SEMA 3/2023 menyebut permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), M. Hadi Subhan, terdapat tiga syarat permohonan pailit/PKPU yang diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni minimal memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, terdapat dua kreditor atau lebih, dan dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca Juga:

Jika kompleksitas dampak pailit/PKPU menjadi dasar bagi MA untuk menyatakan pengembang apartemen/rumah susun tak bisa dimohonkan pailit/PKPU, Hadi Subhan menilai pertimbangan tersebut kurang tepat. Pasalnya, maksud sederhana dalam syarat permohonan pailit/PKPU ada pada pembuktian, bukan efek dari pailit/PKPU atau perikatan yang dilakukan developer dengan pihak lain. Adapun pembuktian sederhana dimaksud adalah bukti yang sudah kasat mata dan tidak sumir.

“Kredit kepemilikan apartemen itu sederhana, sudah sangat jelas. Problemnya memang ketika pemilik jaminan menjaminkan lagi aset kepada pihak lain, tapi kan sudah ada instrumen hukum atas akibat itu. Misal pembeli apartemen yang sudah lunas tidak boleh dimasukkan ke dalam boedel pailit, ada going concern juga,” kata Hadi dalam seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk “Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023”, Jumat (8/3).

Hadi menilai kehadiran SEMA 3/2023 dapat merugikan konsumen dan developer itu sendiri, serta tidak memberikan kepastian hukum jika proyek perumahan mangkrak. Padahal, lanjutnya, keberadaan pailit/PKPU bertujuan agar enforcing contract lebih terjaga.

Tags:

Berita Terkait