Saksi: Pemberhentian Alwi Lewat Rapat Pleno Melanggar Aturan Partai
Berita

Saksi: Pemberhentian Alwi Lewat Rapat Pleno Melanggar Aturan Partai

Larangan rangkap jabatan yang menjadi alasan pemecatan Alwi dinilai tidak punya pijakan.

CR
Bacaan 2 Menit
Saksi: Pemberhentian Alwi Lewat Rapat Pleno Melanggar Aturan Partai
Hukumonline

 

Ihsan juga tidak melihat ada persoalan dengan dengan ketidakhadiran Alwi, yang saat itu menjadi Ketua Umum Dewan Tanfids PKB. Pasalnya, ucap Ihsan, di dalam ART tidak ada keharusan sidang harus dipimpin oleh Ketua Umum. Melainkan, dapat dipimpin pula oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

 

Rapat Pleno itu dipimpin oleh DR Sugiat (anggota Dewan Syuro PKB, red). Yang disebut DPP itu adalah Dewan Syuro dan Dewan Tanfids. Tapi utamanya Dewan Syuro, tambahnya.

 

Putusan pengadilan

 

Di persidangan tersebut, Penggugat juga menyerahkan bukti berupa surat Menteri Hukum dan HAM No. M-UM.01.06-157 tanggal 27 Juni 2005 perihal penjelasan Kepengurusan DPP PKB. Surat yang ditujukan kepada Alwi tersebut, pada pokonya berisi penjelasan mengenai SK Menkum HAM 8 Juni lalu tentang Pengesahan Struktur Kepengurusan DPP PKB.

 

Dalam penjelasan tersebut disebutkan, pengesahan Kepengurusan DPP PKB dan AD/ART hasil dari Muktamar II PKB di Semarang, masih menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

 

Bukti tambahan lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, surat pernyataan Alwi 14 April 2005 yang menunjukkan ketidakhadirannya dalam dalam Rapat Pleno DPP PKB yang memberhentikan dirinya pada 26 Oktober tahun lalu.

 

Pengajuan bukti ini justru dipandang Ikhsan cukup aneh. Sebab, Ikhsan menyatakan telah memiliki surat konfirmasi dari Alwi, yang mengatakan dia tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.

 

Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan Senin pekan depan, kubu Gus Dur dkk akan menghadirkan bukti yang menunjukan bahwa Alwi Shihab turut diundang dalam rapat pleno.

Sidang lanjutan sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali digelar di PN Jakarta Selatan (30/6). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Alwi Shihab selaku penggugat menyerahkan beberapa bukti tambahan, serta menghadirkan Yahya C. Staquf, Wakil Sekjen DPP PKB sebagi saksi.

 

Dalam persidangan, Staquf mengatakan pemberhentian Alwi Shihab selaku Ketua Umum Dewan Tanfids melalui Rapat Pleno Tahun 2004 adalah tidak sah. Menurutnya, pemberhentian tersebut melanggar Pasal 9 ayat 10 Peraturan PKB No 0534 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu PKB. Dalam ketentuan tersebut, dikatakan Ketua Umum Dewan Tanfids dipilih dan diberhentikan melalui rapat permusyawaratan tertinggi, yaitu Muktamar.

 

Selain itu, mantan juru bicara Presiden pada era Gus Dur itu juga menekankan tidak pernah ada aturan tentang rangkap jabatan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB. Sehingga, larangan rangkap jabatan yang menjadi alasan pemecatan Alwi dinilai tidak punya pijakan.

 

Namun pernyataan Staquf dibantah oleh Ihsan Abdullah, kuasa hukum Gus Dur dkk selau tergugat. Kata dia, mekanisme rapat pleno itu sudah diatur dalam AD maupun ART. 

 

AD dan ART itu adalah peraturan tertinggi. Di dalam peraturan itu, ada ketentuan yang mengatur bahwa pemberhentian dapat dilakukan melalui Rapat Pleno. Kalau peraturan partai itu di bawahnya, ujarnya usai persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: