Ramai-ramai Menolak Intimidasi Digital
Berita

Ramai-ramai Menolak Intimidasi Digital

Harusnya sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers bukan lewat pengerahan buzzer.

RED
Bacaan 2 Menit

Hingga saat ini, AJI Jakarta menilai, belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. (Baca: Terdampak Corona, Dewan Pers Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Industri Media)

Proses Pelaku Doxing

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. “Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku,” tulis Forum Pemred dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.

Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Meski begitu, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

Bila ada berita yang dianggap salah, Forum Pemred mempersilakan pihak yang dirugikan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers, bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

“Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil,” tutup Kemal Gani Ketua Forum Pemred dalam siaran persnya.

Tags:

Berita Terkait