Rakernas APHTN-HAN 2024 akan Kawal Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia
Terbaru

Rakernas APHTN-HAN 2024 akan Kawal Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia

Rekomendasi dari Rakernas diharapkan ikut mendukung susunan pemerintahan baru yang akan dibentuk mengiringi pergantian Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Poin-poin rekomendasi itu seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden, perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan nonpartai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan Lembaga Non-Struktural dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, termasuk jabatan Jaksa Agung dari non-Parpol. 

Kajian yang disusun APHTN-HAN ini adalah tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 lalu. Saat itu telah dibahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945. Rekomendasi Konferensi menghendaki agar APHTN-HAN—yang di tahun 2024 menginjak usia ke-44 tahun—ikut berkontribusi menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia.

Memastikan perbaikan tata kelola pemilu merupakan hal yang mendesak, tetapi konsolidasi pemerintahan pascapemilu juga penting. Perlu ada upaya memastikan pemerintahan yang terpilih membentuk Kabinet sesuai ketentuan konstitusi, kajian akademik, dan aspirasi publik. 

Hasil dan rekomendasi kajian yang ditetapkan dalam Rakernas APHTN-HAN 2024 ini akan dipublikasikan terbuka. Isinya dapat pula dimanfaatkan oleh kalangan perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa, peneliti, masyarakat sipil, dan tentunya kalangan pemerintahan.

“Kami berharap tentu dalam pembentukan kabinet yang mendasarkan pada nilai konstitusi akan membawa manfaat sebesar-besarnya,” ujar Bayu. Manfaat yang ia maksud ialah efektifitas pemerintahan yang mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait