Putusan Sengketa Pilpres Ditolak, 4 BEM FH PTN: Sangat Disayangkan!
Melek Pemilu 2024

Putusan Sengketa Pilpres Ditolak, 4 BEM FH PTN: Sangat Disayangkan!

Para Ketua BEM yang tergabung dalam Forum Komunikasi 4 BEM FH PTN yang sebelumnya telah mengajukan amicus curiae kepada MK tentang PHPU menyayangkan Putusan MK yang menolak seluruh permohonan para pemohon. Namun, mereka tetap menghormati hasil putusan dan berkomitmen terus mengawal demokrasi di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua BEM FH Undip Sofa Dzunnuhasani; Ketua DEMA FH UGM Auliansa Azza Camelia; Ketua BEM FH Unpad Moch Rasyid Gumilar; Ketua BEM FH Unair Dito Zuhdi Widyadhana. Foto Kolase: Istimewa
Ketua BEM FH Undip Sofa Dzunnuhasani; Ketua DEMA FH UGM Auliansa Azza Camelia; Ketua BEM FH Unpad Moch Rasyid Gumilar; Ketua BEM FH Unair Dito Zuhdi Widyadhana. Foto Kolase: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak seluruh permohonan menandai berakhirnya semua tahapan Pilpres 2024 yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menolak permohonan para pemohon untuk seluruhknya meski terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 3 hakim konstitusi.

“Sebenarnya cukup senang karena amicus curiae kami menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Ketika kami mendengar, kami sudah bisa menilai bahwa amar dari Putusan MK ini mengarah kemana, sangat disayangkan,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) Sofa Dzunnuhasani melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Ia mengatakan bersama 3 BEM FH Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain, amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan meski menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis, tetapi seolah tidak berimplikasi terhadap putusan sebagaimana diharapkan. “Banyak juga amicus curiae selain dari kami yang diajukan, tetapi di sini kami menilai ini sangat disayangkan. Karena tujuan yang kami inginkan belum betul-betul dipertimbangkan,” kata dia.

Namun BEM FH Undip menganggap hal ini sebagai proses dan langkah awal. Betapa segala permasalahan atas kesewenangan dan ketidakadilan yang terjadi di depan mata tidak akan membungkam mahasiswa. Justru hal yang tidak baik dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku, mahasiswa harus berani melawan, termasuk kaitannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk terus dikawal mahasiswa.

“Sekarang kita masih berdiskusi (mengenai langkah selanjutnya), pun kita masih berjejaring dengan kawan-kawan yang satu pemikiran dengan kita. Berjalannya proses Pemilu 2024 ini masih banyak kecacatan yang terjadi, tetapi kita masih punya sekali lagi pesta demokrasi di tahun ini yaitu Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Besar harapan kami, kawan-kawan yang merasa adanya ketidakadilan menuju Pilkada nanti, saya harap teman-teman tidak hanya diam. Kita rangkul sesama agar bisa memberantas segala hal yang kita rasa tidak adil dan tidak baik untuk diterapkan di negara ini.”

Untuk diketahui, terdapat 4 BEM FH PTN yang mengajukan berkas amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat BEM tersebut antara lain Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada, BEM FH Universitas Padjadjaran, BEM FH Universitas Diponegoro, dan BEM FH Universitas Airlangga. Keempat organisasi mahasiswa hukum ini sebelumnya bersama-sama menyerahkan berkas amicus curiae dalam satu keresahan yang sama: cederanya demokrasi dalam Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait