Putusan PK Tommy dan Reformasi MA
Kolom

Putusan PK Tommy dan Reformasi MA

Justice should not only be done, but should manifestly and undoubtedly be seen to be done.

Bacaan 2 Menit

Kedua, adanya langkah-langkah yang dapat dilihat dan dijadikan parameter bahwa perubahan benar-benar dilakukan. Hal yang harus dilakukan dalam konteks ini adalah memeriksa hakim yang memutus perkara yang menimbulkan kontroversi di masyarakat, memproses hakim yang dianggap tidak bersih, dan menghukumnya apabila terbukti bersalah dan sebagainya.

Namun kedua langkah dalam mengelola perubahan tersebut, khususnya yang terakhir, gagal dilakukan oleh MA. Kegagalan tersebut tidak lepas dari tidak adanya prasyarat utama yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan tersebut. Yaitu, adanya agent of change yang memiliki kesamaan visi, tekad, dan kemampuan untuk melakukan perubahan. Visi dan tekad para hakim agung untuk mengubah diri ini sekarang masih jauh dari solid.

Kekuatan lama

Status quo masih bercokol dan kekuatan pro perubahan kecil jumlahnya. Sebagai ilustrasi, usulan beberapa hakim agung untuk membentuk tim yang melibatkan pihak luar untuk mengeksaminasi putusan Joko Tjandra mendapat tentangan kuat dari banyak hakim agung. Sebelum "generasi"   hakim agung yang baru masuk, kekuatan lama sudah  menempatkan orang-orang yang anti perubahan dalam pos-pos strategis di MA dan di pengadilan di bawahnya.

Tanpa adanya prasyarat di atas (agent of change yang memiliki visi, dan tekad dan kemampuan), perubahan yang sejati jelas sulit dilakukan. Karena itu, upaya memasukkan semakin banyak hakim agung pro-perubahan ke MA menjadi conditio sine qua non.

Pilihannya ada dua: secara revolusioner dengan melakukan pemberhentian massal hakim agung saat ini juga. Atau cara evolusioner, dengan menunggu masuknya lebih dari 25 hakim agung baru untuk menggantikan mereka yang pensiun tahun ini sampai tahun 2003.

Jika pilihannya adalah pendekatan evolusioner, maka langkah tersebut harus dibarengi dengan upaya transisional, yaitu melibatkan pihak luar dan hakim agung yang selama ini dikenal memiliki integritas dan kualitas untuk menjadi  agent of change di MA.

Komisi Yudisial merupakan alternatifnya. Dan mengingat kepercayaan masyarakat kini sudah hampir hilang, pembentukan komisi ini sudah tidak dapat ditunda lagi. Komisi inilah yang nantinya membantu MA melakukan pengawasan terhadap para hakim dan hakim agung serta mengusulkan nama-nama calon hakim agung ke DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags: