Permohonan judicial review baru terhadap UU No, 7 Tahun 2004 tentang SDA tersebut diajukan oleh 2063 orang petani garam di berbagai daerah. Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Iskandar Sonhaji, Abdul Fickar Hadjar, dan Poltak Ikewibowo.
Mukhtie mengatakan, mengingat pokok permohonan yang baru saja diajukan oleh para petani garam tersebut sama dengan beberapa permohonan terdahulu terhadap undang-undang yang sama, maka majelis hakim panel memberikan pilihan-pilihan.
Pertama, memodifikasi permohonan karena memang ada tiga pasal berbeda yang diajukan oleh para pemohon baru tersebut. Kedua, menggabungkan tiga pasal berbeda tersebut dengan permohonan terdahulu sebagai keterangan tambahan secara tertulis.
"Mungkin kami bisa sedikit menunda putusan terhadap permohonan judicial review yang sudah diperiksa terlebih dahulu," ujar Mukhtie. Dalam kesempatan itu dia didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Maruarar Siahaan.
UU SDA termasuk undang-undang yang mengundang banyak permohonan judicial review. Menurut catatan persidangan di MK, setidaknya sudah ada empat permohonan judicial review terhadap undang-undang ini.
No | Pemohon | Permohonan | Sidang | |||
Diterima | Diregister | Pertama | Terakhir | Selanjutnya | ||
58/PUU-II/2004 | Patramijaya | 18/06/2004 | 21/12/2004 | 13/07/2004 | 1/2/2005 | 1/2/2005 |
59/PUU-II/2004 | WALHI, PBHI, dkk | 2/7/2004 | 21/12/2004 |
|
|
|
60/PUU-II/2004 | WALHI, PBHI | 29/07/2004 | 21/12/2004 | 19/08/2004 | 1/2/2005 | 1/2/2005 |
63/PUU-II/2004 | Suta Widhya | 18/08/2004 | 22/12/2004 | 1/9/2004 | 1/2/2005 | 1/2/2005 |
Sumber : Mahkamah Konstitusi
Permohonan-permohonan tersebut, kata Mukhtie, tinggal menunggu putusan, meski dia tidak menyebutkan kapan tepatnya putusan tersebut akan dibacakan. Menurut penelusuran hukumonline, sidang RUU SDA ini juga tidak terdaftar dalam daftar sidang bulan Maret 2005, jadi kemungkinan akan dilaksanakan bulan depan.