PT Pernah Minta PN Mempelajari Kompetensi Relatif Kasus Nurdin Halid
Berita

PT Pernah Minta PN Mempelajari Kompetensi Relatif Kasus Nurdin Halid

Perkembangan perkara-perkara Nurdin Halid terus menarik untuk diikuti. Salah satu perdebatan yang muncul antara jaksa dan pengacara terdakwa adalah tentang pengadilan mana yang berwenang mengadili.

Mys
Bacaan 2 Menit
PT Pernah Minta PN Mempelajari Kompetensi Relatif Kasus Nurdin Halid
Hukumonline

 

Apabila Saudara sependapat dengan kami guna menghindari kekeliruan lebih jauh kiranya Saudara menetapkan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa karena termasuk wewenang PN Jakarta Selatan.

 

Enam alasan

Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Wakil Ketua PT terlebih dahulu menguraikan sejumlah faktor yang memperkuat kewenangan PN Jakarta Selatan. Pertama, kantor tempat bermula perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana yang disangkakan kepada Nurdin adalah INKUD, yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya No. 18-20 Pejaten Jakarta Selatan.

 

Kedua, tempat tinggal terdakwa adalah di Metro Alam X PG3-4 Pondok Indah Jakarta Selatan. Ini sesuai resume penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ketiga, masalah penahanan. Dua kali perpanjangan penahanan terhadap terdakwa diajukan penyidik ke dan dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, pada November 2004.

 

Keempat, soal penyitaan. Barang bukti yang disita dalam perkara impor gula ilegal berada di wilayah Jakarta Selatan: dari saksi Kurnadi Setiawan, Suwandi dan tersangka Abdul Waris Harid di Jl Trunujoyo Kebayoran Baru.

 

Kelima, saksi-saksi seperti tercantum dalam resume penyidik Bareskrim Mabes Polri sebanyak enam orang, tiga di antaranya berdomisili di Jakarta Selatan. Raja Banerjee di Kemang, Syed Zia Urrehman di Semanggi, dan Kairuddin Nur di Warung Buncit.

 

Terakhir, keenam, tempat-tempat pertemuan atau perundingan dilaksanakan terdakwa di kawasan Jakarta Selatan seperti di Hotel Mulia, Hotel Marriot dan kantor INKUD di Warung Buncit.

 

Bagaimana akhir surat Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengenai kewenangan mengadili perkara impor gula ilegal sebanyak hampir 60 ribu ton itu? Majelis hakim PN Jakarta Utara tampaknya tidak terpengaruh. Sebab, pada sidang 29 Juni lalu, majelis hakim pimpinan Humuntal Pane menolak eksepsi yang diajukan Nurdin Halid dan tim kuasa hukumnya. Artinya, PN Jakarta Utara akan terus memeriksa perkara ini hingga pokok perkara.

Belum lama ini, tim pengacara Nurdin Halid mengungkapkan pandangan bahwa yang paling berwenang menangani tindak pidana kepabeanan dan pidana korupsi atas nama terdakwa Nurdin Halid adalah PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Utara. Namun kenyataannya, hingga saat ini kedua perkara tersebut masih disidangkan di PN Jakarta Utara.

 

Dua lembar salinan dokumen yang diperoleh hukumonline menguatkan pandangan Kaligis. Dokumen tersebut adalah surat dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, H. Mohammad Zaharuddin Utama kepada Ketua PN Jakarta Utara Sarehwiyono. Surat bernomor PTJ.187.671.2005 itu menyinggung permohonan agar PN Jakarta Utara dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara impor gula ilegal atas nama terdakwa HAM Nurdin Halid.

 

Surat tertanggal 4 April 2005 itu ditembuskan kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Ketua Muda MA bidang Pengawasan, Ketua PT DKI Jakarta, dan OC Kaligis selaku pengacara Nurdin Halid. Anehnya, surat tersebut tidak ditembuskan kepada penyidik Bea Cukai maupun kejaksaan selaku penuntut.

 

Dalam suratnya, Zaharuddin Utama meminta PN Jakarta Utara untuk mempelajari kembali formalitas penanganan perkara tersebut. Ia meminta agar dipelajari apakah sudah kompetensi atau kewenangan PN Jakarta Utara mengadili perkara impor gula ilegal itu berada pada jalur yang benar atau tidak. Ataukah PN Jakarta Selatan yang lebih berwenang? Zaharuddin sendiri terkesan sependapat dengan tim pengacara Nurdin Halid. Tengok saja kalimat pada bagian akhir suratnya.

Tags: