Proses Likuidasi Mendahului Pembagian Budel Pailit
Berita

Proses Likuidasi Mendahului Pembagian Budel Pailit

Jakarta, Hukumonline. Keberatan yang diajukan Tim Likuidasi SBU (Sejahtera Bank Umum) atas penetapan budel (harta kekayaan) pailit yang dikeluarkan oleh Hakim Pengawas ternyata ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Proses Likuidasi Mendahului Pembagian Budel Pailit
Hukumonline

Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman, S.H memutuskan bahwa dana yang berasal dari pengalihan piutang sebesar Rp69 miliar merupakan bagian dari budel pailit sekaligus menyatakan sah penetapan Hakim Pengawas mengenai budel pailit No.05/Pailit/2000.

Kasus yang tergolong unik dan pertama kalinya ini disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta pada selasa (8/8). Sidang kasus ini diawali dengan permohonan pailit yang diajukan PT. Astria Raya Bank yang sudah berada dalam keadaan likuidasi (DLK) terhadap PT. Asmawi Agung Corporation (AAC) dengan nomor register 83/Pailit/1999.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, ACC dinyatakan pailit sekaligus ditunjuk H. Hendra Roza Putra, S.H dari kantor H.R. Putera Associates sebagai kurator.

Menurut keterangan Hendra, pada saat rapat verifikasi dengan para kreditur saat AAC telah dinyatakan pailit ditemukan dana lebih kurang Rp69 miliar milik ACC di SBU. Atas temuan tersebut, Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan bahwa dana Rp69 miliar tersebut masuk ke dalam budel pailit.

Proses banding

Pihak SBU, yang diwakili Alfonso Napitupulu dari kantor konsultan hukum Alfonso Napitupulu & Associates, menyatakan banding atas penetapan hakim pengawas tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Kepailitan (UUK) yang menyatakan bahwa terhadap semua ketetapan yang dibuat oleh Hakim Komisaris (dalam hal ini Hakim Pengawas), dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Negeri.

Mengingat kompetensi untuk mengadili perkara yang menyangkut kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan wewenang dari Pengadilan Niaga, berdasarkan Pasal 280 (1) UUK, maka permohonan banding diajukan ke Pengadilan Niaga.

Menariknya, proses banding sebenarnya bukan merupakan kompetensi dari Pengadilan Niaga melainkan kompetensi dari Pengadilan Tinggi. Sejauh ini, belum ada ketentuan dan yurisprudensi yang memutuskan apakah pernohonan banding sebagaimana diatur Pasal 66 UUK bisa diperiksa juga di Pengadilan Niaga

Nur Aslam yang ditemui seusai persidangan menanggapi bahwa untuk kasus ini tidak tepat untuk disebut sebagai proses banding melainkan keberatan yang diajukan atas penetapan hakim pengawas. "Kita sendiri tidak memiliki SK untuk memeriksa proses banding" jelas Nur Aslam kepada Hukumonline.

Dalam putusannya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim pada intinya memutuskan bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengawas menyangkut budel pailit tetap, sah tetapi belum dapat dilaksanakan karena harus menunggu proses likuidasi SBU terlebih dahulu.

Artinya terhadap dana Rp69 miliar milik ACC di SBU, yang masuk ke dalam budel pailit, belum dapat dieksekusi oleh kurator untuk dibagi-bagi ke para kreditur karena harus menunggu selesainya proses likuidasi SBU.

 

Tags: