Privatisasi Aset Negara, Notaris Perlu Waspada Agar Tak Jadi Subjek Tipikor
Utama

Privatisasi Aset Negara, Notaris Perlu Waspada Agar Tak Jadi Subjek Tipikor

Bila semua aturan dan ketentuan yang ada diimplementasikan dalam setiap perjanjian yang dibuat maka notaris dalam posisi aman.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, bagaimana bentuk privatisasi tersebut? Jika dalam bentuk BUMN, katanya, maka akan ada penyertaan modal negara, demikian pula halnya bila privatisasi dalam bentuk perum. Konsekuensi dari bentuk privatisasi yang digunakan ini berkaitan erat dengan bentuk pertanggungjawabannya bila terjadi kerugian. Bila melibatkan kekayaan negara, maka bila timbul kerugian keuangan negara bisa saja Notaris yang terlibat ‘ditarik-tarik’ sebagai terpidana tipikor.

 

“Karena itulah Jaksa, Polisi, KPK seharusnya memiliki kesamaan frekuensi dan pemaknaan soal kerugian keuangan negara,” katanya.

 

Ketiga, bila terjadi kerugian keuangan negara dan kekayaan BUMN dikategorikan sebagai kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara, maka bila ada tindak pidana yang merugikan keuangan negara tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum lainnya. 

 

“Dalam konteks ini yang terjadi adalah crimes against corporation atau employees crimes,” katanya.

 

Artinya, posisi korporasi dalam hal ini adalah korban atas kejahatan yang dilakukan oleh karyawan terhadap korporasi. Dalam UNCAC ada jenis korupsi di sektor privat. Pengaturan ini semata-mata bertujuan untuk melindungi perusahaan tersebut.

 

Sebaliknya, bila kekayaan BUMN dikategorikan sebagai ‘kekayaan negara’ dan terdapat tindak pidana yang merugikan BUMN, maka perbuatan yang mengakibatkan itu terjadi bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Notaris menjadi jabatan yang rentan dikriminalisasi terkait hal ini.

 

“Karena sebagian besar, boleh dikatakan hampir 90 persen tindak pidana Korupsi yang disidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan selalu berkaitan dengan pengadaaan barang dan jasa,” katanya.

 

Keempat, Bagaimana pertanggungjawaban korporasi? Jika kekayaan BUMN adalah kekayaan terpisah, maka kejahatan yang dilakukan oleh BUMN sebagai korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban. Artinya, BUMN tersebut dapat dijatuhi pidana berupa denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti. Sebaliknya, jika kekayaan BUMN adalah kekayaan negara maka jika terjadi tindak pidana yang menguntungkan BUMN (selain tipikor) BUMN sebagai korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tags:

Berita Terkait