“Ketika ingin membaca putusan MK, kita bisa membaca karakter dan pemikiran hakimnya. Karakter dan putusan hakim itu kita bisa baca saja dari arah dan cara berpikir hakim dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (17/4/2024).
Ia melanjutkan dengan konteks Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mencatat ada empat orang Hakim Konstitusi mempertanyakan proses pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Sementara, Hakim Konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa pilpres saat ini ada delapan orang.
Feri berspekulasi setidaknya ada empat hakim yang semestinya akan mendiskualifikasi pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Alasannya karena proses dan cara yang terbukti salah dengan diperkuat oleh putusan MKMK.
“Kemudian kita lihat ada dua hakim baru yang sangat potensial memberikan warna berbeda dengan hakim sebelumnya. Saya berpikir kemungkinan besar hakim akan mendiskualifikasi Gibran dan akan mengulang proses pemilu,” kata Feri.